Satpol PP Serahkan Berkas BAP Pelanggaran Prokes ISF 2020 ke Ditreskrimum Polda DIY

Satpol PP Serahkan Berkas BAP Pelanggaran Prokes ISF 2020 ke Ditreskrimum Polda DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatpol PP sampaikan perkembangan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara ISF 2020, Selasa (8/12/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkas pemeriksaan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam event Indonesian Scooter Festival (ISF) 2020 sudah diserahkan oleh Satpol PP ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam acara yang digelar pada Sabtu (5/12/2020) dan dihentikan oleh Satpol PP DIY lantaran banyak terjadi kerumunan. 

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sudah enam saksi yang telah diperiksa sejak Senin (7/12/2020) kemarin.

Mereka dimintai keterangan terkait kronologi penyelenggaraan acara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satpol PP menemukan ada beberapa kejanggalan mengenai perizinan dari acara tersebut.

"Sudah ada enam orang kami panggil. Ternyata izinnya itu banyak kejanggalan. Terutama izinnya itu diberikan kepada marketing mall, sementara yang menyelenggarakan event kan dari pihak ISF ada direkturnya. Izinnya tidak diberikan itu, tapi diberikan ke mall," ujarnya, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (8/12/2020).

Hal kedua, Noviar menyebut jika pihak penyelenggara dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan. 

Sehingga, lanjut Noviar, penyidikan berlanjut ke ranah pidana lantaran melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 93 dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Founder Indonesian Scooter Festival 2020 Angkat Bicara Soal Penghentian Event di Mall Yogyakarta

Baca juga: Fakta-fakta Pembubaran Indonesian Scooter Festival 2020

Setelah BAP dari Satpol PP selesai, proses terkini pihak Satpol PP DIY sudah mengirimkan berkas hasil BAP kepada Polda DIY.

"Hari ini sudah kami serahkan ke Polda berkasnya. Artinya mekanisme kami dari penegak hukum (Gakkum) membuat laporan ke Polda, nanti Polda menindak lanjuti. Kalau pelanggarannya itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, ancamannya satu tahun kurungan dan denda," tegas Noviar.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Satpol PP agar dijadikan pelajaran bagi maayarakat, bahwa pelanggaran protokol kesehatan dapat dipidanakan.

Sembari menyerahkan berkas BAP, Satpol PP DIY masih tetap mengumpulkan barang bukti berupa beberapa foto pelaksanaan acara, izin tertulis yang dikantongi, dan dan pengakuan dari beberapa saksi.

"Nanti Polda DIY yang menentukan, apakah dari gelar perkara semua unsur-unsur ini bisa menjadi alat bukti dan ditingkatkan ke pidana," imbuh Noviar.

Lebih lanjut Noviar menyampaikan, baik pihak penyelenggara ISF 2020 maupun dari perwakilan mall sama-sama terancam pidana lantaran telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018.

Disinggung rekomendasi tim Satgas Covid-19 yang telah memberikan izin dari unsur pemerintan, Noviar masih terus berkoordinasi dengan PPNS dan Polda DIY.

"Di situ nanti akan gelar perkara di Polda. Mana yang jatuh sebagai tersangka apakah founder ISF, atau pemilik mall. Nah, kalau secara tertulis kan memang izinnya diberikan kepada pemilik mall. Tetapi dalam penyelenggaraan dari ISF. Nah ini yang ada kejanggalan, biar tim penyidik yang memeriksa," ungkap Noviar.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved