DKPP Minta KPU Bekerja Transparan Saat Ambil Suara Pasien COVID-19

DKPP RI meminta kepada penyelenggara Pilkada di daerah untuk bekerja secara transparan dan profesional.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Suasana diskusi DKPP RI dengan insan media yang digelar Senin (7/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meminta kepada penyelenggara Pilkada di daerah untuk bekerja secara transparan dan profesional menyusul digelarnya pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19.

Terkhusus, DKPP memberi catatan kepada petugas pengambil suara bagi pasien covid-19 agar mampu menjalankan tugasnya dengan optimal. 

"KPU tidak boleh abai terhadap posisi Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Ada memang yang takut tertular COVID-19 kalau nanti mencoblos, tapi ada juga yang ingin memberi suaranya di momen Pilkada ini, termasuk pasien covid-19. Nah itu tugas KPU untuk memastikan bagaimana cara pengambilan suara dengan tetap mengedepankan kemananan dan keselamatan. Yang jelas terbuka, transparan, profesional dan diketahui semua pihak," kata anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo, Senin (7/12/2020). 

Teguh menjelaskan, mekanisme pemungutan suara yang adil dan transparan merupakan hal yang harus bisa dipastikan oleh penyelenggara.

Baca juga: Pilkada 2020, KPPS Akan Datangi Pasien COVID-19 ke RS hingga Rumah Karantina Mandiri

Jangan sampai, muncul suara siluman yang berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi dan merugikan banyak pihak. 

"Jangan sembunyi-sembunyi. Jangan tiba-tiba nongol suara ini dari pasien covid-19 tanpa jelas asal-usulnya," imbuhnya. 

Pemungutan suara bagi pasien covid-19 sempat menuai protes dari banyak pihak.

Publik berpendapat bahwa negara atau penyelenggara Pemilu hanya peduli pada jumlah suara atau keterlibatan pemilih, melainkan abai terhadap hak kesehatan masyarakat banyak. 

Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan bahwa dalam pemilu yang bermartabat selain mengusung asas LUBER yakni "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia" mesti pula terkandung suara rakyat yang tidak boleh diabaikan meski dalam situasi pandemi COVID-19. 

Baca juga: KPU DIY Sebut Persiapan Perlengkapan Pilkada di DI Yogyakarta Sudah Beres

Namun dia mengakui bahwa kerja-kerja penyelenggara pemilu menjadi kian berat dalam penyelenggaraan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.

"Untuk mengatasinya penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan pihak lain dan Satgas setempat," katanya. 

Guru Besar Hukum Tata Negar UII, Prof Ni'matul Huda mengatakan, dimungkinkan pasien covid-19 tidak lagi memikirkan keterlibatan atau proses pemungutan suara saat dalam kondisi sakit.

Jika pun diputuskan untuk tetap mengambil suara dari pasien covid-19, penyelenggara pemilu mesti memastikan bahwa proses pemungutan suara dilakukan secara daring. 

"Istilahnya e-voting. Kalau petugas mesti masuk apa ada regulasi yang mengatur. Itu yang belum ada regulasinya," imbuhnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved