Kota Yogya
Ratusan Pengunjung Langgar Aturan KTR Malioboro, Belum Disanksi Denda
Meski telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), masih saja dijumpai para pengunjung yang merokok sembarangan di Malioboro
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), masih saja dijumpai para pengunjung yang merokok sembarangan di Malioboro.
Bahkan, sepanjang Sabtu (5/12/2020), tercatat ada 163 pelanggar, sehingga harus diberi pengarahan oleh petugas Jogoboro maupun Satpol PP.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro, Ekwanto mengatakan, meski kedapatan melanggar, sejauh ini, sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, yang termuat denda hingga Rp7,5 juta bagi para pelanggar belum mulai diterapkan.
"Jadi masih bersifat edukatif, belum ke sanksi sesuai Perda. Sebatas kita ingatkan ya, kalau mau merokok silakan menuju tempat khusus merokok," ujarnya, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Tangkal Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Ini Langkah Diskominfo Kulon Progo
Baca juga: BREAKING NEWS : Catatkan Rekor Baru, Kasus Covid-19 di Yogyakarta Hari Ini Tambah 224
Ekwanto merinci, mayoritas pelanggar merupakan para pengunjung yang berada di Zona dari 1 Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall dan Zona 2 dari Malioboro Mall- Hotel Mutiara.
Ia mengatakan, tingkat usia pelanggar pun cukup merata, sehingga tidak sebatas pada kalangan muda semata.
"Ya, paling banyak itu di Zona 2, ada 62 orang, kemudian di Zona 1 ada 48 orang. Tapi, secara spesifik kami belum pilah ya, umur dan jenis kelamin pelanggarnya," katanya. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)
