Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp64,7 Miliar, Rp48 Miliar di Antaranya Berupa Properti

Menteri yang berdasarkan LHKPN telah memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah itu, diduga menerima suap bansos Covid-19. 

Editor: Yoseph Hary W
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Sosial RI, Juliari Batubara 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menteri yang berdasarkan LHKPN telah memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah itu, diduga menerima suap bansos Covid-19. 

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (05/12/2020).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012).

Sementara itu, sebagai menteri dan pejabat publik, Juliari diketahui memiliki sejumlah harta dan kekayaan yang cukup besar.

Harta tersebut termasuk kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di sejumlah lokasi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Juliari pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019 tercatat harta kekayaan yang dimiliki Juliari mencapai Rp 64,7 miliar.

Dari total harta kekayaan milik Juliari, hampir setengahnya yaitu sebesar Rp 48 miliar merupakan harta dalam bentuk properti berupa tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN dilaporkan bahwa Juliari memiliki rumah mewah dengan harga yang fantastis yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat:

1. Tanah dan bangunan seluas 468 meter persegi/421 meter persegi di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 9,3 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 265 meter persegi/396 meter persegi di Bandung yang merupakan tanah hibah senilai Rp 25,7 miliar.

3, Tanah dan bangunan seluas 1.402 meter persegi/623 meter persegi di Bogor yang merupakan tanah hibah senilai Rp 5,2 miliar.

4. Tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/201 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 3,4 miliar.

5.Tanah dan bangunan seluas 215 meter persegi/142 meter persegi di Bogor senilai Rp 1,5 miliar.

6. Tanah dan bangunan seluas 177 meter persegi/123 meter persegi di Bogor senilai Rp 972 juta.

Tak hanya itu, Juliari juga memiliki aset tanah dan bangunan yang merupakan tanah warisan di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yaitu :

1. Tanah dan bangunan warisan seluas 1.758 meter persegi/150 meter persegi di Simalungun senilai Rp 124 juta.

2. Tanah dan bangunan warisan seluas 3.398 meter persegi/217 meter persegi di Simalungun senilai Rp 161 juta.

3. Tanah warisan seluas 10.638 meter persegi di Simalungun yang merupakan warisan senilai Rp 76 juta.

4.Tanah warisan seluas 1.071 meter persegi di Simalungun yang merupakan tanah warisan senilai Rp 28 juta.

Adapun sisanya, harta kekayaan juliari dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 618 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 1,1 miliar, surat berharga senilai Rp 4,6 miliar, dan kas dan setara kas senilai Rp 10,2 miliar.

Selain memiliki harta kekayaan Juliari juga ternyata memiliki hutang senilai Rp 17,5 miliar.

Sehingga seluruh total harta kekayaan berikut dengan hutang yang dimiliki Juliari adalah sebesar Rp 47,1 miliar.

Juliari ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial periode 2019-2024 yang diumumkan pada 23 Oktober 2019.

Terpilihnya Juliari sebagai menteri otomatis menggantikan posisi Menteri Sosial periode awal kepemimpinan Jokowi, yaitu Khofifah Indar Parawansa.

Dan hari ini, usai ditetapkan Juliar sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi pun akhirnya menunjuk sementara Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Menteri sosial menggantikan Juliari.

"Untuk sementara, nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," tegas Jokowi dalam pernyataannya, Minggu (6/12/2020).

(*/ Tribun Jogja /kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved