Kasus Surat Jalan Palsu

Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang lanjutan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

JPU menilai Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dalam keadaan berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU.

Brigjen Pol Prasetijo didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU kepada Djoko Tjandra.

Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.

"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.

Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim bahwa sebelumnya Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo memilih mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebagai informasi, pasal 263 ayat 1 KUHP berisi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara pasal 426 KUHP :

Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya pada April 2020, Anita mendaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.

Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.

Prasetijo menyanggupi dan mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak.

Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.

Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.

Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved