Kasus Surat Jalan Palsu
Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Editor:
Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang lanjutan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Halaman 3 dari 3