DKI Jakarta

Eggi Sudjana Kembali Dipanggil Polisi untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Makar

Eggi Sudjana Kembali Dipanggil Polisi untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Makar

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 WIB. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Eggi Sudjana untuk keperluan melengkapi berkas kasus dugaan makar atas seruan people power.

Eggi dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusutkan kembali kasus Eggi Sudjana merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.

Kasus Eggi Sudjana telah bergulir sejak 2019 lalu.

Pada Mei 2019, ia ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga pada akhirnya ditangguhkan.

"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritas programnya (Kapolda) juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah Eggi itu masalah makar ya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Yusri menjelaskan, pemanggilan Eggi pada Kamis besok, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan makar tersebut.

"Nanti kita cek semua (berkas perkara), Kita panggil (Eggi) untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi (berkas)," kata Yusri.

Baca juga: Detik-detik Pengusaha Tekstil Asal Solo Diberondong Tembakan, Pelaku Tenteng Senjata di Jalan

Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April, di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni.

Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Selain itu, menurut Alamsyah, presiden seharusnya menginstruksikan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntaskan Kasus Lama, Polisi Panggil Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved