Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal Caplin Berbuntut Panjang, Dilaporkan Putri Jusuf Kalla Ke Bareskrim

Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal Caplin Berbuntut Panjang, Dilaporkan Putri Jusuf Kalla Ke Bareskrim

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Rina Ayu
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Cuitan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri tentang si Caplin berbuntut panjang.

Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (2/12/2020).

Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ungkap Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengungkapkan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.

Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Cuitan Ferdinand yang dilaporkan berbunyi "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Baca juga: Eggi Sudjana Kembali Dipanggil Polisi untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Makar

Baca juga: Detik-detik Pengusaha Tekstil Asal Solo Diberondong Tembakan, Pelaku Tenteng Senjata di Jalan

Menurut pihak keluarga, meski menggunakan kata ganti Chaplin dalam unggahan tersebut, publik akan menafsirkan sosok itu sebagai JK.

Sebab, sosok itu dinilai memiliki kemiripan pada kumis serta asosiasi organisasinya yang merujuk kepada JK.

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan telah menerima laporan dari putri JK tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, laporan itu akan melalui proses administrasi terlebih dahulu.

"Ya hari ini kan laporan polisi baru masuk, masih proses administrasi. Tentunya nanti kalau sudah sampai ke penyidik akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkap Awi kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved