Hasil Survei Dinkes DIY : 37,5 Persen Masyarakat di DI Yogyakarta Anggap Covid-19 Bukan Ancaman
Pada Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 37,5 persen masyarakat di DIY yang beranggapan bahwa Covid-19 bukan ancaman.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Status Tanggap Darurat Diperpanjang
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X Nomor 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.
Dalam kesempatan wawancara, Sri Sultan HB X pun memaparkan alasan utama perpanjangan status tanggap darurat tersebut.
Hal itu tak terlepas dari jumlah angka kasus positif Covid-19 di DIY yang mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir.
"Sudah saya tanda tangan tadi, diperpanjang. Ya naik, kan. Karena fluktuatif. Kami tidak tahu kapan selesainya," kata Sultan di sela-sela agendanya di Kompleks Kepatihan, Senin (30/11/2020).

Sri Sultan menambahkan, selama grafik kasus positif Covid-19 di DIY masih mengalami kenaikan, pemerintah DIY akan tetap memperpanjang status masa tanggap darurat.
Ditanya alasan lain perpanjangan status tanggap darurat untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, Sultan mengatakan hal itu masih menyesuiakan beberapa bulan ke depan.
"Kalau tatap muka sekolah kan baru nanti Januari-Februari. Kami lihat perkembangannya dulu. Kalau masih seperti ini, anak-anak kita jangan," tegas Sultan.
Perpanjangan status tanggap darurat kali ini merupakan yang ketujuh kalinya diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
( tribunjogja.com )