Jawa

Hasil Sortir Lipat, 450 Surat Suara Pilkada Kota Magelang yang Rusak Akan Diganti

Sebanyak 96.065 surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 telah melalui proses sortir dan lipat oleh KPU.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Tenaga sortir dan lipat dari KPU Kota Magelang melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Gedung Panti Mandala, Kota Magelang, Senin (23/11/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 96.065 surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 telah melalui proses sortir dan lipat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang

Dari jumlah tersebut, ada 450 buah surat suara yang rusak.

Surat suara yang rusak tersebut nanti akan dilakukan penggantian dengan surat suara yang layak.

Sementara, surat suara yang rusak akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan, surat suara sudah terlipat dan tersortir semua. 

Baca juga: Surat Suara Pilkada 2020 Kota Magelang Mulai Dilipat Hari Ini

Jumlah surat suara ditambah cadangan adalah 96.065.

Proses sortir memakan waktu tiga hari di Gedung Panti Mandala, Kota Magelang oleh tenaga sortir dan lipat dan diawasi oleh petugas kepolisian, KPU dan Bawaslu Kota Magelang.

"Sudah terlipat semua, sudah disortir. Jumlahnya, kebutuhan total ditambah surat tambahan cadangan sebanyak 96.065 buah. Proses sortir lipat tiga hari, gedung panti mandala," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Ternyata dari puluhan ribu surat suara yang disortir dan lipat tadi, ada sekitar 450 buah surat suara yang rusak.

Surat suara yang rusak ini karena faktor sobek, tulisan ataupun warna kurang jelas.

"Ada yang rusak, itu sekitar 450 buah. Surat suara rusak, faktor sobek, kurang jelas warnanya, ada beberapa yang karena kurang jelas tulisannya," tuturnya.

Atas surat suara yang rusak ini, pihak KPU Kota Magelang memesan penggantian ke percetakan.

Proses penggantian ini sejak tanggal 28 November 2020 lalu ketika sortir lipat selesai dilaksanakan. 

Baca juga: Logistik Pilkada 2020 Kota Magelang, Tinggal Menanti Formulir dan Daftar Paslon di TPS

Nanti kalau sudah selesai, ada pemberitahuan kepada KPU Kota Magelang.

Targetnya sebelum tanggal 6-8 Desember 2020 mendatang, surat suara itu sudah jadi, disortir dan dilipat.

"Kita mengirim ke percetakan, untuk penggantian. Proses penggantian sudah minta ke [percetakan tanggal 28 November kemarin, selesai sortir lipat, 28 kita kirim ke percetakan, dari sana memberi pemberitahuan sudah selesai," katanya.

"Yang penting sebelum tanggal 6-8 Desember, karena tanggal itu sudah mengirim ke PPS. PPS akan mengirimkan ke KPPS tanggal 8 Desember," tambah Bambang.

Sementara itu, surat suara yang rusak akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"itu akan dimusnahkan dan ada berita acara dan mengundang bawaslu, kesbangpol, kepolisian untuk pemusnahan surat suara yang riusak. Jangan sampai digunakan oleh orang tak bertanggung jawab," pungkas Bambang. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved