Pendidikan

Guru PAUD : BOP PAUD Sangat Membantu Saat SPP Siswa Dipangkas Selama Pandemi

BOP PAUD tahap 2 tahun 2020 di Kota Yogyakarta telah dilakukan pencairan pada 20 November 2020.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
AZCentral.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD tahap 2 tahun 2020 di Kota Yogyakarta telah dilakukan pencairan pada 20 November 2020.

Seorang guru lembaga PAUD di Kota Yogyakarta yang juga merupakan pengurus HIMPAUDI Kota Yogyakarta, Yuyun Evy Hartutik mengatakan adanya BOP PAUD sangat membantu untuk menjalankan operasional PAUD

Terlebih, di masa pandemi ini SPP dari orang tua murid mengalami perbedaan daripada masa normal.

Di lembaga PAUD-nya, kata Yuyun, SPP dari orang tua di masa pandemi hanya dikenakan 50 persen dari masa normal. 

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Jumlah Penerima BOP PAUD di Kota Yogyakarta Menurun 

"Di lembaga kami tetap ada SPP. Tapi ada perbedaan nominal dengan sebelumnya, hanya setengahnya. Kami putuskan itu bersama para orang tua. Ada juga orang tua yang memutuskan anaknya cuti dulu," ujar Yuyun kepada Tribunjogja.com, Selasa (1/12/2020). 

Menurut Yuyun, di masa pandemi proporsi sumber dana untuk menjalankan lembaga PAUD-nya cukup seimbang antara BOP dan SPP.

"BOP sangat membantu untuk kondisi sekarang yang memprihatinkan. Di lembaga PAUD lain ada guru yang terpaksa tidak menerima honor," ungkapnya. 

Di lembaga PAUD tempat Yuyun bekerja terdapat 39 siswa TK dan 22 siswa KB.

Seluruhnya mendapat BOP PAUD tahap 2 yang nominalnya sebesar Rp300 ribu per anak. 

"Di masa pandemi ini ada perubahan penggunaan BOP PAUD. Kalau sebelum pandemi ada persentase-persentasenya untuk apa saja, saat pandemi ini enggak ada. Lalu ada tambahan poin untuk honor pendidik, juga boleh digunakan untuk penyediaan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan," terangnya. 

Baca juga: BOP TK dan PAUD di Yogyakarta Tahap 2 Belum Cair, Lembaga Masih Andalkan BOSDA

Ia menuturkan, nominal BOP PAUD untuk honor setiap pendidik maksimal setara dengan honor sebelum masa pandemi.

Honor tersebut dapat diberikan untuk 2-3 bulan. 

Yuyun merincikan, BOP PAUD dapat digunakan untuk tiga kegiatan.

Pertama, kegiatan pendukung yang terdiri atas pemberian makanan sehat, honor pendidik, dan sarana prasarana protokol kesehatan.

Kedua, kegiatan pembelajaran semisal bahan-bahan pembelajaran siswa. Ketiga, kegiatan lainnya. 

"Untuk kegiatan lainnya kami mengalokasikan untuk membuat banner berisi kampanye protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. Kalau dulu biasanya banner untuk publikasi penerimaan siswa baru," urainya. (Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved