OJK DI Yogyakarta Dukung UMKM Manfaatkan Pasar Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya secara digital.
Untuk mendukung itu semua, melalui OJK RI sebuah aplikasi market digital bernama UMKM-MU diluncurkan.
Ketua OJK DIY, Parjiman mengatakan, aplikasi ini merupakan program pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Baca juga: XL Axiata Terus Raih Pertumbuhan Kinerja di Tengah Pandemi
Baca juga: Pasang Ranjau Halau Pembelot Kabur, Tentara Korea Utara Tewas Terkena Ledakan
"Untuk DIY proses sosialisasi aplikasi baru berjalan sekitar 2 minggu lalu. Namun, atensi masyarakat cukup positif," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Sabtu (28/11/2020).
Saat ini, untuk memanfaatkan aplikasi ini bisa mendaftar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dirancang untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat kecil.
Di mana, para pelaku usaha yang sudah menjadi debitur di bank daerah maupun nasional bisa berkesempatan untuk memasarkan produknya melalui aplikasi digital milik OJK.
Baca juga: Institut Teknologi Kalimantan Ingin Adopsi Kegiatan Pengabdian KKN-PPM UGM
Baca juga: Pemantauan Visual Gunung Merapi Sudah Manfaatkan Fotogrametri dan Satelit
"Ya, mereka (UMKM) bisa langsung mendaftar melalui industri keuangan atau melalui OJK juga bisa. Semua sektor baik kuliner, fesyen, hingga kerajinan bisa diperjual belikan di sana," ujarnya.
Jaringan pasar dari aplikasi ini, akan tersebar di seluruh Indonesia.
Sehingga, peluang pasar dari setiap wilayah akan sama besarnya. (ndg)