Soal Pengganti Edhy Prabowo, Partai Gerindra Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Presiden Jokowi

Soal Pengganti Edhy Prabowo, Partai Gerindra Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Presiden Jokowi

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Edhy pun mengungkapkan dirinya akan mengundurkan diri sebagai menteri sekaligus dari partai Gerindra.

Menyikapi kekosongan menteri KKP, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Menurut dia, urusan jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

"Kalau sebagai menteri tentunya itu adalah hak prerogatif presiden. Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri dan kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sementara itu, partai segera menyiapkan wakil ketua umum untuk menggantikan posisi Edhy.

Dasco mengatakan, Gerindra telah menerima pengumuman Edhy yang juga berencana mundur dari partai.

Ia pun menyatakan, Partai Gerindra menghormati proses hukum terhadap Edhy yang tengah berjalan.

Dasco menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

"Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai aturan yang berlaku dan Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Dasco.

Baca juga: Arief Poyuono Minta Ketum Gerindra Prabowo Subianto Minta Maaf ke Masyarakat Soal Kasus Eddy Prabowo

Baca juga: Bernilai Ratusan Juta, Inilah Barang Bermerek yang Ikut Disita KPK dari Edhy Prabowo

Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dia juga menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya. Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri KP Hak Prerogatif Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved