Pertamina Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan RI untuk Jaga Kelancaran Proyek Strategis
Pertamina Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan RI untuk Jaga Kelancaran Proyek Strategis
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - PT Pertamina (Persero) membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, pada Rabu (25/11/2020).
Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Pejabat Unit Operasi Pertamina (General Manager) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia secara daring, termasuk Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan Pertamina mendapatkan amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability.
Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat.
Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujarnya.
Menurut Nicke, dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuhnya.
Baca juga: Pertamina Buka Peluang Pengusaha Berinvestasi Buka Pertashop di Desa, Segini Modal yang Dibutuhkan
Baca juga: Perluas Program Langit Biru, Pertamina Tambah 7 Wilayah Baru di Jateng dan DIY
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum.
Terlebih jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.
Adapun Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai turunan dari MoU ini akan meng-cover lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.