Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Komentar Mantan Kepala BPO DIY Seusai Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta mulai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Hasan Sakri Ghozali
Stadion Mandala Krida Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta mulai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya yakni Edy Wahyudi, yang saat ini menjabat  Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY.

Edy mendapat pemanggilan dari KPK dengan kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

Kala itu, ia masih menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, sebelum digeser pada kisaran 2019.

Edy pun mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, pada Senin (23/11/20) lalu.

Meski tak merinci berapa lama pemeriksaan, maupun jumlah pertanyaan yang diajukan, ia menjelaskan, pemanggilan itu terkait tugas pokok dan fungsinya selaku PPK di proyek ini.

"Baru dimintai keterangan. Kemarin itu saya ada undangan untuk dimintai keterangan, ya selama ini saya menjelaskan tugas pokok fungsi saya selaku PPK, Pejabat Pembuat Komitmen," terangnya.

"Secara detail sudah menyampaikan itu, karena terkait ketugasan kami ya. Kemarin sampai di situ yang ditanyakan, terkait tupoksi dan saya sudah menjelaskan sedemikian rupa, istilahnya dengan penandatanganan berita acara yang disusun beliau-beliau itu," tambah Edy.

Baca juga: Pemeriksaan Hari Kedua, KPK Cari Benang Merah Sumber Dana Proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Kepada KPK, ia pun memaparkan rentetan tugas PPK yang diembannya sepanjang pelaksanaan proyek stadion bernilai miliaran rupiah tersebut.

Edy memastikan, setiap tahapan yang ditempuhnya juga sudah sesuai dengan aturan, atau perundang-undangan yang berlaku.

"Penjelasannya selaku PPK ya sebagaimana peraturan perundang-undangan itu, pengadaan barang dan jasa. Di situ saya juga menetapkan HPS (Harga Penetapan Sendiri), lalu menetapkan spesifikasi," terangnya.

Lebih lanjut, Edy berharap proses penyidikan ini bisa berakhir dengan baik.

Apalagi, ia menegaskan, sepanjang berjalannya proyek, pihaknya tidak pernah melakukan penyimpangan apapun yang mengarah pada tindak korupsi.

"Tapi, intinya, mohon karena ini masih berjalan, jujur saya mohon doanya dari teman-teman ya, karena saya, maupun Pokja, maupun penyedia jasa, sudah melakukan sebagai mana mestinya," tegasnya.

"Sehingga, sekali lagi, selaku orang Yogyakarta, saya sudah membangun Yogyakarta. Saya mohon doanya, semoga ini bisa berakhir baik untuk semuanya," pungkas Edy. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved