Tol Yogya Solo
Sebanyak 436 Bidang Tanah Kas Desa di Klaten Terdampak Tol Yogya-Solo
Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak oleh pembangunan Jalan Tol
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Sudarto, saat menghadiri musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan jalan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (24/11/2020).
"Untuk tanah kas desa, ini masih data sementara ya, jumlah fix-nya masih sementara ya 436 bidang di seluruh kabupaten ya," ucapnya pada awak media.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Destinasi Wisata Diminta Menjual Protokol Kesehatan
Baca juga: Dinas Kominfo DIY Sarankan Penggunaan Jogja Pass Pada Pembelajaran Tatap Muka
Ia merinci, untuk mekanisme penggantian tanah kas desa terbilang berbeda jika dibandingkan dengan penggantian tanah milik warga.
Sebab, penggantian tanah kas desa mengacu kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang menjelaskan jika penggantian tanah kas desa harus menunggu persetujuan dari gubernur.
"Sehingga tanah yang di lepas ada appraisal (penilai), kemudian membentuk panitia desa, panitia desa tidak menentukan harga. Yang menentukan harga appraisal," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kahuman, Ida Andung mengatakan dari 120 bidang tanah yang terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di desa yang ia pimpin 19 bidang tanah di antaranya adalah tanah kas desa.
"Disini ada 19 tanah kas desa yang terdampak. Kami akan carikan gantinya. Terutama adalah tanah-tanah warga yang ada di desa ini yang akan kita coba rekomendasikan," ucapnya.
Ia menambahkan, di Desa Kahuman sendiri tidak kesulitan untuk mencari tanah kas desa pengganti karena masih banyaknya lahan-lahan milik warga.
Baca juga: Ratusan PNS Pemkab Magelang Jalani Tes Narkoba
Baca juga: Jalur Sepeda Hadir di 9 Jalan Protokol di Kota Magelang
Menurutnya, 19 bidang tanah kas desa yang terdampak jalan tol di desa yang ia pimpin itu, jika di total berjumlah sekitar 3.800 meter persegi.
"Saya akan adakan musdes. Kebetulan Kahuman ini tidak kesulitan untuk cari tanah kas pengganti, sambil jalan juga sudah ada warga yang menitipkan tanahnya untuk tanah pengganti di kas desa. Saya target cari 20 patok atau 20 bidang untuk ganti 19 bidang yang jika ditotal berjumlah 3800 meter persegi," tandasnya.
Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan 11 kecamatan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten. (Mur)