Pendidikan

Disdikpora Sebut Yogyakarta Lebih Siap untuk Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Disdikpora DIY menyebut keputusan kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut diserahkan kepada daerah.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Mulai Januari 2021 atau awal semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

Nadiem pun mengharapkan sekolah-sekolah mulai mempersiapkan diri sejak sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

“Jadinya mulai bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem, Jumat (20/11/2020) melalui akun YouTube Kemendikbud RI.

Kebijakan pembukaan sekolah secara tatap muka dan terbatas ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mendikbud RI Perbolehkan Belajar Tatap Muka di 2021, Sekda DIY Tak Ingin Ada Klaster di Sekolah

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan keputusan kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut diserahkan kepada daerah.

Pihaknya pun akan segera menyusun kebijakan mengenai prosedur tetap (protap) yang akan menjadi panduan.

“Keputusan kebijakan itu diserahkan kepada daerah. Tergantung daerah dengan mempertimbangkan masing-masing satuan pendidikan. Kami akan melakukan telaah staf terkait kesiapan masing-masing daerah dan satuan pendidikan. Tentunya dengan keterlibatan komite sekolah. Kami segera menyusun kebijakan bagaimana protap yang perlu kita terapkan,” ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (20/11/2020).

Menurut Didik, sekolah di DIY kemungkinan dapat memulai pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Bahkan, ia meyakini DIY relatif lebih siap dibanding daerah lain.

Hal itu dikarenakan sejak September banyak SMK di DIY yang sudah melaksanakan praktikum tatap muka terbatas serta telah dilakukan konsultasi terbatas di SMA/SMK.

“Kemungkinan kita iya (Januari 2021), sekarang kita SMK sudah praktikum itu bisa kita lihat di sekolah-sekolah dan konsultasi terbatas itu jadi semacam uji coba,” ungkapnya.

“Saya kira DIY lebih siap, sekolah sudah membuat gugus tugas di tingkat sekolah. Mereka selalu mengingatkan anak-anak untuk menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Baca juga: Disdikpora DI Yogyakarta Nilai Efektivitas Belajar Daring Hanya 60-70 Persen

Belajar di sekolah hanya 3 jam

Terkait rencana skema pembelajaran yang kelak diterapkan, Didik mengungkapkan jika nanti dilakukan pembelajaran tatap muka, bukan berarti meninggalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Didik, tatap muka di sekolah nantinya ditujukan untuk mendiskusikan atau memperkuat materi-materi yang mungkin sulit diberikan atau dipahami saat PJJ.

“Jadi kemungkinan kalau masuk waktunya kami batasi. Misalnya 3 jam-3 jam, ada sif siang dan sif pagi. Tapi kan guru jam kerjanya tetap. Masalah membaginya genap ganjil (presensi siswa) di masing-masing kelas bisa dengan cara itu. Di masing-masing kelas itu nanti rombongan belajarnya tidak full,” terang Didik.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk menjamin habituasi atau kebiasaan beradaptasi dengan protokol kesehatan tetap diutamakan.

“Panduan sudah kami siapkan hanya perlu beberapa penyesuaian. Dalam waktu dekat akan kami kaji ini sebelum mengusulkan surat edaran atau keputusan,” ungkapnya.

Ditanya terkait pembelajaran di tingkat SD dan SMP, Didik mengungkapkan hal ini merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Nanti perlu koordinasi dengan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota,” imbuhnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved