Hati-hati Saat Melapor, Ada Akun Palsu Bank Curi Data Penerima BLT Karyawan
Ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencuri data pengadu BLT subsidi gaji karyawan untuk dimanfaatkan
Tribunjogja.com - Saat ini, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji karyawan swasta termin kedua masih berlangsung.
Namun masih banya pekerja yang hingga saat ini belum menerima pencairan BLT karyawan.
Hingga Kemenaker pun membuat sejumlah nomor aduan dan cara melapor jika karyawan belum menerima BLT subsidi gaji.
Namun, hati-hatilah jika Anda melapor bahwa Anda belum menerima BLT tersebut.

Jika tidak, bakal ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencuri data pengadu untuk dimanfaatkan.
Contohnya saja, akun Twitter @PutraKatu yang menanyakan alasan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait BLT subsidi gaji yang terima justru harus dikembalikan lagi kepada bank penyalur yakni BRI.
Baca juga: Belum Dapat BLT Karyawan, Lapor Lewat Nomor Whatsapp 08119303305 atau Pakai Aplikasi Sisnaker
"@BPJSTKinfo #bankbri Beberapa rekan saya dana BLT pemerintah sebesar Rp 2,4 juta yang sudah diberikan ditarik lagi oleh Bank BRI. Mohon bantuannya. Terima kasih," cuit Putra, Kamis (19/11/2020).
BPJS Ketenagakerjaan pun menanggapi keluhan Putra dan menginformasikan terkait keluhannya itu.
"Malam, Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU," timpal admin BPJS Ketenagakerjaan.
Tak lama, akun mengatasnamakan BRI mulai memanfaatkan momen itu dengan menggunakan akun @BANKBRI75227454.
Ketika ditelusuri kembali, akun BRI palsu tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses.
Namun, akun itu sempat meminta kepada Putra agar menghubungi BRI melalui pesan Whatsapp yang dicantumkan.
"Halo kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kakak hubungi BRI Livechat WhatsApp klik di bawah ini: WA me/6285964149279," tulis akun palsu BRI tersebut.

Penjelasan BRI
Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dikonfirmasi mengatakan, penarikan kembali dana BLT tersebut merupakan perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).