Bisnis
BSN Dorong Pelaku UMKM untuk Menerapkan SNI
Dengan penerapan SNI, makan produk yang dihasilkan bisa dikenal masyarakat, dan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan dan kualitas.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong para pelaku UMKM untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan penerapan SNI, makan produk yang dihasilkan bisa dikenal masyarakat, dan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan dan tentunya kualitas.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menjelaskan penerbitan SNI dimaksudkan agar dapat diterapkan oleh para pelaku usaha.
Sejak awal BSN berdiri, animo masyarakat yang mengajukan SNI telah mengalami perubahan.
"Pada awalnya, animo itu tumbuh karena SNI diwajibkan pemerintah. Tapi dalam perjalannya kondisi ini berbalik dan semakin banyak yang mengejukan SNI secara suka rela. Artinya kesadaran masyarakat atas pentingnya standar, mutu, dan keamanan semakin meningkat," ujarnya Minggu (15/11/2020).
Baca juga: BSN bersama Pemda DI Yogyakarta Promosikan Produk Standar Nasional Indonesia
SNI ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM yang memberikan porsi 95 persen dari kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dengan banyaknya UMKM tersebut, maka persaingan akan terus ada.
Terlebih selama pandemi, pemerintah menggencarkan program agar UMKM masuk ke ekosistem digital.
Ia mengungkapkan, dari 65 juta UMKM, sebanyak 13 persen sudah masuk ke ekosistem digital pada September kemarin.
"Mereka sudah bisa bertransaksi dengan masyarakat secara online. Maka UMKM perlu menerapkan standar, karena kalau tidak menerapkan standar tidak bisa bersaing dengan produk sejenis atau produk yang mungkin juga datang dari luar," imbuhnya.
Kukuh menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia, BSN melakukan hampir semua langkah, termasuk aspek pengenalan hingga pembinaan secara insentif ke UMKM.
Ia menekankan bahwa proses mendapatkan SNI sangat sederhana, hanya memang selama ini sering digembar-gemborkan biaya mahal dan aksesnya yang sulit.
Namun hal itu ditepisnya, ia mengatakan bahwa pemerintah fokus dalam memperhatikan UMKM agar tidak terbebani biaya sertifikasi.
Dijelaskannya, UMKM yang akan mengajukan SNI bisa mengajukan ke Lembaga Sertifikasi produk (LSPro) di tiap daerah.
Baca juga: Kepala BSN: 1.421 Laboratorium Penguji Sudah Terakreditasi
"Nanti akan dilakukan pengecekan oleh LSPro. LSPro akan menilai, mengaudit kesesuian barang yang diproduksi UMKM dengan persyaratan yang ada di SNI. Data tersebut kemudian akan diteruskan ke BSN. Nanti secara online kami menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI dan dijamin dari BSN tidak ada biaya. Paling lama 24 jam akan dikeluarkan secara online dan UMKM sudah berhak untuk menggunakan tanda SNI," urainya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri menjelaskan bahwa hingga saat ini, BSN telah membina 811 UMKM.
Dari jumlah tersebut, terdapat 35 UMKM binaan BSN yang dibina di wilayah Yogyakarta dan yang sudah tersertifikasi sebanyak enam UMKM.
Lebih lanjut ia memaparkan, secara nasional BSN telah menetapkan sejumlah 13.308 SNI dengan jumlah SNI aktif berjumlah 11.034 SNI per September 2020.
Dari jumlah tersebut 238 SNI diantaranya di berlakukan secara wajib oleh regulator.
"Adapun skema atau tata cara sertifikasi untuk SNI yang telah ditetapkan sebanyak 173 skema. Melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) per Mei 2020, telah mengakreditasi sejumlah 2.265 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang terdiri dari laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
