Razia Penyakit Masyarakat
Sepasang Remaja di Kediri Terjaring Razia Satpol PP, Berduaan di Kamar Kos, Pintu Ditutup Rapat
Sepasang Remaja di Kediri Terjaring Razia Satpol PP, Berduaan di Kamar Kos, Pintu Ditutup Rapat
TRIBUNJOGJA.COM, KEDIRI - Sepasang muda mudi bukan suami istri terjaring razia saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri pada Jumat (13/11/2020) malam.
Pasangan bukan suami istri tersebut diketahui bernama SO (22), warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Indekost yang dirazia oleh Satpol PP Kota Kediri tersebut merupakan kos yang disewakan dengan tarif perjam.
Saat dirazia, kedua muda mudi tersebut berada di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup rapat.
Saat dimintai identitas, keduanya tidak bisa menunjukan kalau pasangan suami istri sehingga langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan sekaligus pendataan.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, keberadaan pasangan ini dari pengaduan masyarakat yang resah tempat kos disalahgunakan untuk tindak asusila.
Selanjutnya pasangan NTH dan SO dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri.
Petugas juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama Rk.
Sementara keterangan NTH mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.
"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari Facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.
Setelah didata dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput.
Baca juga: Kisah Pasangan di AS Dapat Kado Istimewa, Lahirkan Anak Perempuan Setelah Miliki 14 Anak Laki-laki
Baca juga: UPDATE 18 Orang Sekeluarga di Yogyakarta Positif Covid-19, 16 Orang Isolasi Mandiri, 2 Dirawat
Suami Grebek Istri
Sebelumnya, pemandangan miris terlihat saat seorang pria berinisial BS (38) yang tengah mengendong anaknya balitanya menggrebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di sebuah kamar kos di Kediri.
Anak balita yang digendong BS terus menangis saat sang ayah menggrebek ibunya yang kedapatan berselingkuh.
Ketika digerebek, istri BS, ENM ini sedang asik bercumbu dengan seorang pria di dalam kamar kos di Kelurahan Banaran, Kota Kediri, Minggu (25/10/2020) dini hari.
Suami yang menggrebek istrinya adalah BS merupakan warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Sosok selingkuhan sang istri merupakan duda warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Pria ini tahu kalau wanita yang menjadi selingkuhannya itu berstatus istri orang, sudah punya suami dan anak.
Pada awalnya, BS, sang suami disuruh menjaga anaknya yang masih balita.
Saat suaminya dan warga tiba di tempat kos yang digunakan ajang selingkuh, kondisi pintu kamar kos tertutup.
Di dalam kamar ada ENM dan MRU lagi berduaan.
Kontan saja tempat kos yang dijadikan ajang selingkuh pasangan bukan suami istri ini mendadak heboh.
Warga sekitar dan penghuni kos lainnya banyak yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menyebutkan, malahan suasana sempat memanas karena massa nyaris menghakimi MRU.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP Kota Kediri yang langsung meluncurkan tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT).
Petugas selanjutnya membawa pasangan selingkuh ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri.
Keanehan Istri sebelum kepergok selingkuh
Kasus perselingkuhan ini terungkap karena suaminya mencurigai perilaku istrinya yang tidak wajar.
Karena pamit keluar hingga larut malam belum kembali.
Kemudian suaminya melacak keberadaan istrinya yang ditemukan di tempat kosan Kelurahan Banaran.
Saat menggrebek, BS juga mengajak serta anaknya yang masih balita dalam gendongan.
BS menyampaikan terima kasih kepada petugas Satpol PP Kota Kediri yang telah memberikan bantuan sekaligus solusi demi keutuhan masalah keluarganya.
Diungkapkan Nur Khamid, pihaknya memberikan saran penyelesaian kasus perselingkuhan dan perselisihan dengan solusi terbaik dari masing-masing pihak keluarga.
Sedangkan pemilik kosan akan dipanggil untuk diminta keterangannya.
"Apabila ditemukan unsur pembiaran untuk tindak asusila akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara MRU pasangan selingkuhnya telah dilakukan serah terima kepada adik kandungnya.
"Keluarganya mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Satpol PP Kota Kediri," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Tak Sah Sewa Kamar Kos Rp 100.000/Jam di Kota Kediri, Kena Gerebek Satpol PP