Dugaan Korupsi Asabri
Ungkap Kasus Asabri, Polisi Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPK
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) telah naik ke tahap penyidikan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) telah naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepolisian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Sejauh ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sudah menemukan hasil audit internal yang mengarah pada potensi kerugian negara.
"Penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal terkait dengan kegiatan yang dilakukan PT Asabri yang dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait bukti tersebut.
Menurut dia, hasil audit internal itu dikategorikan sebagai sebuah barang bukti.
Sementara, untuk penghitungan kerugian negara di kasus tersebut, Polri akan menggunakan hasil audit BPK.
"Terkait dengan kerugian negara sendiri, Polri akan menggunakan audit dari BPK RI. Jadi kami masih menunggu, tim masih bekerja," tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidikan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terlebih dahulu.
"Hasil koordinasi antara Dittipideksus (Bareskrim Polri) dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dittipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Dihantui Rasa Takut Ditembak Polisi, Pembegal Perwira TNI AL di Jakarta Pilih Menyerahkan Diri
Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki
Dugaan tindak pidana yang ditemukan aparat seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asabri (Persero).
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas 10 Triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 10 Januari 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Asabri, Polri Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPK