Bantul
UMK Bantul Diusulkan Naik Rp 51 Ribu
Pemkab bantul mengusulkan pada Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 1.842.544.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengusulkan kepada Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 1.842.544.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 51.954 dibanding dengan UMK tahun lalu, sebesar Rp 1.790.500.
"Harapannya usulan yang kita sampaikan itu, sudah tidak ada perubahan lagi," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK yang telah diusulkan itu, merupakan hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah Kabupaten, dan serikat pekerja.
Baca juga: Penetapan Kenaikan UMK di Kulon Progo Tunggu Persetujuan dari Gubernur DIY
Sehingga diharapkan sudah tidak berubah dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bisa mengeluarkan SK penetapan UMK tersebut.
Helmi mengatakan, sebelum Gubernur DIY mengeluarkan SK, dalam waktu dekat rencananya, UMK yang telah diusulkan dari masing-masing Kabupaten/Kota akan dibahas.
Mengenai tanggal dan waktunya, Ia mengaku belum tahu.
"Yang jelas dalam waktu dekat ini," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)