SELEKSI CPNS 2021 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Di Penerimaan CPNS 2021, formasi yang dibuka akan lebih banyak yakni lebih dari 1,2 juta CPNS akan direkrut pada CPNS 2021.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
AFP/JUNI KRISWANTO
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintahan akan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021).

Di Penerimaan CPNS 2021, formasi yang dibuka akan lebih banyak yakni lebih dari 1,2 juta CPNS akan direkrut pada CPNS 2021.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencananya jadwal seleksi CPNS 2021 akan dibuka awal tahun 2021.

"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Namun, Tjahjo belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021.

Hal ini karena pihaknya masih akan berkoordinasi dengan intansi atau lembaga hingga pemerintah daerah.

"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.

Terpisah, Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mengungkapkan sebanyak 11.580 formasi kosong pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Adapun formasi yang kosong CPNS 2019 tersebut dengan rincian 4.729 berada di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id, angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.

Sebelum dilakukan optimalisasi (praoptimalisasi), peserta lulus berjumlah 129.825, kemudian pascaoptimalisasi peserta lulus menjadi 138.791 orang.

Karena sudah melalui tahap optimalisasi, maka jumlah formasi kosong tersebut sudah tidak dapat diisi oleh peserta dengan kategori apapun.

Data Kedeputian Sinka menguraikan secara nasional dari angka 11.580 angka formasi kosong pascaoptimalisasi itu terdapat pada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum, 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru, 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan jika jabatan yang formasinya tidak terisi alias kosong masih diperlukan, instansi yang bersangkutan diarahkan untuk kembali mengusulkan jabatan tersebut kepada Kementerian PANRB.

"Namun pemenuhan usulan tersebut akan tergantung pada kuota formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB," ujarnya seperti dikutip dari laman bkn.go.id

Sejumlah formasi yang kosong dalam penerimaan CPNS 2019 dipertimbangkan dialihkan ke Seleksi CPNS 2021.

Meski demikian, pengalihan tersebut tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Formasi yang kosong dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021. Namun, pengalihan ini tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi masing-masing," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved