Kota Yogya

KSPSI Desak Wali Kota Yogya Tetapkan UMK 2021 Sesuai Standar Kebutuhan Hidup Layak

KSPSI Desak Wali Kota Yogya Tetapkan UMK 2021 Sesuai Standar Kebutuhan Hidup Layak

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta mendesak Wali Kota Haryadi Suyuti supaya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 dengan besaran sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sekretaris DPC KSPSI Kota Yogyakarta, Deenta Julliant Sukma mengatakan, untuk mencapai KHL itu, setidaknya UMK Kota Yogyakarta ada di kisaran Rp3.356.521.

Jumlah tersebut, tentu masih sangat jauh dari UMK 2020 ini, yang baru menyentuh Rp2.004.000.

"Upah murah yang ditetapkan dari tahun ke tahun, berpotensi melestarikan kemiskinan, sekaligus ketimpangan di Kota Yogyakarta. Terlebih, akan sangat susah bagi pekerja untuk melepaskan diri dari lingkaran setan kemiskinan," ujarnya, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, hal tersebut juga menyebabkan pekerja, serta buruh di Kota Yogyakarta, atau DIY umumnya, tidak mampu membeli tanah dan rumah.

Pasalnya, lonjakan harga semakin tak terjangkau oleh buruh dengan upah murah, meski produktivitasnya tinggi.

"Oleh sebab itu, kami juga menuntut Gubernur DIY dan Wali Kota Yogyakarta, untuk membangun perumahan, atau rumah susun bagi pekerja, atau buruh, dengan melibatkan serikat pekerja secara aktif," tandasnya.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2021

Lebih lanjut, Deenta juga menuntut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk merevisi keputusan tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP).

Sesuai SK Nomor 319/KEP/2020, UMP DIY ditetapkan menjadi Rp1.765.000, atau hanya naik 3,54 persen.

"Keputusan Gubernur DIY tentang upah minimum untuk 2021 tidak lebih baik dari usulan Dewan Pengupahan DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar minimum 4 persen," ujarnya.

"Gubernur DIY seperti hendak memupuskan harapannya, untuk mengurangi penduduk miskin, maupun ketimpangan, sebagaimana disampaikan dalam pidato visi-misi Gubernur DIY 2017-2022," tambah Deenta.(Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved