CARA Cek Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Segmen PPU PN dan BP

registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK

Editor: Iwan Al Khasni
internet
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM -- Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai diminta untuk melakukan registrasi ulang mulai Minggu 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Cara cek yang harus registrasi ulang

Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

5. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

6. Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved