CPNS 2019
Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta
Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jumat (30/10/2020) hari ini, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019.
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dapat dilihat di laman SSCN.
Tentunya bagi yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri.
Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib melengkapi pemberkasan.
Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.
Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.
Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):
30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.