CPNS 2019

Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta

Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta

Editor: Hari Susmayanti
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jumat (30/10/2020) hari ini, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019.

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dapat dilihat di laman SSCN.

Tentunya bagi yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri.

Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib melengkapi pemberkasan.

Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019

31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah

4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP

1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved