Inilah Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta

Upah Minimum Provinsi ( UMP) DIY tahun 2020 Rp Rp 1.704.608 UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja | Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Ikon Daerah Istimewa Yogyakarta 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pengupahan.

Secara isi dari SE tersebut, kenaikan upah tidak mungkin terjadi di Tahun 2021. Namun demikian, Aria mengatakan pembahasan bersama dewan pengupahan tingkat Kabupaten/Kota di DIY tetap dilakukan.

Jika melihat kondisi saat ini, penyampaian atas kesepakatan dari dewan pengupahan agak sedikit mundur dari tahun-tahun sebelumnya disampaikan pada awal November.

"Sudah ada pembahasan dewan pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota. Dan belum diputuskan. Kemungkinan akan mundur untuk penyampaiannya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (27/10/2020).

Ia menambahkan, seharusnya Juknis yang diharapkan selama ini adalah menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Namun, yang keluar malah SE dari Kemenaker. "Juknis yang kami harapkan ya yang sesuai dengan PP 78 itu. Tapi yang keluar malah SE," urainya.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan dewan pengupahan baik itu dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.

Hal itu lantaran saat ini yang terdampak akibat pandemi Covid-19 bukan dari kalangan pekerja atau buruh saja.

"Tentunya kedua belah pihak kami upayakan. Karena bukan hanya dari kalangan buruh saja. Implikasinya pengusaha juga," sambung Aria.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Selama rencana penetapan upah mulai ramai diberitakan, Aria mencatat perhari rata-rata terdapat 15 hingga 20 surat pengaduan dari kalangan buruh.

Namun tidak semuanya menyoal terkait tuntutan kenaikan upah dari para pekerja. Ada pula yang mengadu terkait hal lain.

Setiap bulannya, Disnakertrans memang selalu melakukan pendataan terkait pengaduan tersebut.

"Perhari rata-rata bisa 15-20 aduan. Itu ada diunit layanan kami. Tapi tidak semuanya soal pengupahan," tegasnya.

Saat disinggung mengenai rencana para buruh yang berencana mengadakan perlawanan atas turunnya SE tersebut, Aria menyikapinya dengan tenang.

"Ya pada dasarnya dua belah pihak. Menunggu hasil dari dewan pengupahan nanti," pungkasnya.

Dengan itu maka UMP Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan tahun 2020.

Berikut UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020?

Upah Minimum Provinsi ( UMP) DIY tahun 2020 Rp Rp 1.704.608

1. UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.

2. UMK Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500

3. UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500

4. UMK Kabupaten Sleman disepakati Rp 1.846.000

5. UMK Kota Yogyakarta disepakati sebesar Rp 2.004.000

ILUSTASI -- Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
ILUSTASI -- Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). (Tribunjogja.com | Bramasto Adhy)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini turut mendapat sorotan dari akademisi yang merupakan pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna.

Hempri menyayangkan keputusan Menaker tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih peka dengan kondisi sulit yang sedang dialami kaum buruh di masa pandemi.

"Menurut saya sangat disayangkan upah buruh tidak naik. Pemerintah seharusnya bisa lebih peka terhadap apa yang dirasakan oleh buruh. Sebab kebutuhan-kebutuhan hidup juga naik. Ini tentunya menjadikan beban hidup buruh tambah berat," ujar Hempri saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (27/10/2020).

Dengan keputusan Menaker tersebut, lebih lanjut Hempri juga mempertanyakan terkait keberpihakan pemerintah kepada buruh. Terlebih, kata dia, UU Cipta Kerja berisi hal-hal yang cenderung merugikan buruh.

Sebelum SE itu dikeluarkan, menurut Hempri, seharusnya lebih memperhatikan aspirasi buruh terutama aspek hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Perlu dipertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap buruh?Apalagi UU Cipta Kerja cenderung merugikan buruh. Kondisi ini tentunya akan memperburuk kesejahteraan buruh. Seharusnya sebelum surat edaran keluar perlu lebih memperhatikan aspirasi buruh terutama aspek hasil survei kebutuhan hidup layak," urainya.

Ia menambahkan, meskipun kondisi sebagian perusahaan masih mengalami kesulitan karena pandemi akan tetapi kalau kita lihat sebagian perusahaan juga sudah mulai bergeliat dan kondisi cenderung lebih baik dibandingkan pada awal pandemi.

"Sehingga sudah seharusnyalah gaji buruh juga naik," pungkasnya.

Program Tenaga Kerja Mandiri

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY merencanakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Program tersebut dikhususkan bagi para buruh yang ingin berwirausaha yang bingung setelah kehilangan pekerjaan tetapnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, program TKM baru akan direncanakan pada anggaran tahun 2021.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah peningkatan kualitas SDM warga DIY yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

"Ini salah satu bagian strategi kami, perhatian kami kepada kawan-kawan pekerja yang terkena PHK, agar bisa bertahan ke depannya," katanya, Rabu (28/10/2020)

Ia menambahkan, program tersebut akan melibatkan serikat pekerja yang ada di DIY. Supaya memudahkan untuk mengetahui pekerja yang terkena PHK.

Rencananya TKM akan memberdayakan para pekerja terkena PHK untuk menjajal dunia wirausaha.

"Ada yang sifatknya pemula. Karena setelah bekerja 10-15 tahun tentu butuh adaptasi untuk mengembangkan usaha. Makanya akan kami pilih nanti jenis usaha yang sesuai," urainya.

Aria menyarankan, bentuk usaha nantinya sebisa mungkin bukan usaha yang bergerak dibidang produksi.

Apalagi yang menyangkut dengan komuditas hidup. Hal itu menurutnya cukup sulit berkembang.

"Akhirnya kemarin yang mengemuka adalah bidang penjualan. Maka dapat saran penjualan kopi dan jenis makanan lain akan diusahakan," tegas Aria.

Mulai tahun depan, pihaknya akan mendata pekerja yang terkena PHK agar mendaftarkan ke Disnakertrans DIY supaya mendapat fasilitas tersebut.

Sebagai syarat untuk mendapat program TKM, ia meminta data diri pekerja serta bukti surat PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Harus menyertakan surat PHK dari perusahaan sebagai syaratnya nanti. Itu harus ya," tegas dia.

Untuk saat ini, Aria mengatakan sudah ada sekitar 1200 pekerja yang di PHK. Meski sebagian mulai dipekerjakan kembali, namun jumlah yang benar-benar kehilangan pekerjaan juga tinggi.

"Sekitar 1200 pekerja di DIY yang diPHK. Itu statis ya terus bergerak. Harapannya tahun depan bisa dimulai programnya," ujarnya. ( Tribunjogja.com |Hda |Uti )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved