CPNS 2019
Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 dan Masa Sanggah
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Tribunjogja.com- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 tinggal menunggu beberapa hari lagi.
Sebagaimana diketahui, Pengumuman Hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca juga: Cek Kelolosan CPNS 2019 : Jadwal Pengumuman Seleksi hingga Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Baca juga: Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak. Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," kata dia.
Adapun jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah sebagai berikut:
-30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
-31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
-4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Masa sanggah

Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS. Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.(Tribunjogja.com/Kompas.com)