CPNS 2019

Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 dan Masa Sanggah

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Editor: Rina Eviana
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Tribunjogja.com- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 tinggal menunggu beberapa hari lagi.

Sebagaimana diketahui, Pengumuman Hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id/)

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.

Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.

Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.

Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Cek Kelolosan CPNS 2019 : Jadwal Pengumuman Seleksi hingga Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi

Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Baca juga: Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved