Kota Yogya

Pedagang dan Jukir di Kota Yogya yang Nuthuk Harga Bakal Diberi Sanksi

Jika mendapati selisih yang signifikan antara harga sebenarnya dengan harga yang harus dibayarkan, laporkan lewat layanan Jogja Smart Service.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku usaha dan penyedia jasa yang ada di kota Yogya diimbau untuk tidak menaikkan harga secara sembarangan atau nuthuk harga menjelang libur panjang (long weekend) yang bakal terjadi pada Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020).

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, jika pelaku usaha yang kedapatan menaikkan harga barang dagangannya secara ugal-ugalan bakal dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian operasional secara sementara bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Nuthuk harga kita sanksi, jelas. Begitu ada keluhan dari warga soal harga dan itu bisa terbukti bahwa memang nuthuk harga, ya tentu kita hentikan sementara sesuai kesepakatan kita dengan para pedagang," ujar Haryadi, Rabu (28/10/2020).

Haryadi juga mengimbau kepada warga maupun wisatawan yang berada di Yogya untuk meminta kwitansi sebelum melakukan pembayaran.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pemkot Yogya Operasikan Pos Scan QR Code Sementara 

Jika memang terjadi selisih yang signifikan antara harga sebenarnya dengan harga yang harus dibayarkan oleh pembeli, segera laporkan lewat layanan Jogja Smart Service yang sudah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta.

"Jadi tolong yang merasa di-tuthuk, itu minta kwitansi atau tanda terima. Jangan sampai kejadian dua tahun yang lalu terulang lagi. Kami berharap bahwa kita akan fokus pada hal-hal yang seperti itu," sambung dia.

Tidak hanya bagi para pedagang, Haryadi juga menekankan imbauan itu kepada penyedia jasa lain seperti tukang parkir yang berada di sejumlah titik wisata maupun kuliner di Yogyakarta untuk tidak ikut menaikkan tarif parkir di luar ketentuan.

Tukang parkir yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Nuthuk itu juga berlaku kepada tukang parkir, penyedia jasa kuliner, maupun kepada penyedia jasa lainnya. Sudah saya sampaikan kepada teman teman petugas yang mengampu agar mengantisipasi kejadian (nuthuk harga) itu," ungkap Haryadi.

Sementara, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemkot Yogyakarta mendorong kepada Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas terhadap oknum nakal yang mencoba menaikkan harga dagang maupun tarif parkir di luar batas normal.

Baca juga: Persiapan Libur Panjang, Pemkot Yogya Langsungkan Apel Gelar Pasukan

"Adanya oknum yang nuthuk atau menaikkan tarif dan harga di luar aturan yang ada di kota Yogyakarta kerap terjadi di saat momen libur panjang, seperti momen lebaran maupun tahun baru termasuk long weekend. Hal ini jelas merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit bagi pelancong," kata anggota Forpi Kota Yogya, Baharuddin Kamba.

Dia menyatakan, jangan sampai perilaku nuthuk tersebut menjadi semacam penyakit tahunan saat liburan panjang di Kota Yogyakarta yang terus terjadi.

Untuk itu, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif progresif serta kanal-kanal pengaduan yang bisa diakses dan responsif perlu ditambah serta diperjelas termasuk para petugas yang siap menindaklanjuti apabila ada aduan warga terkait adanya oknum yang nuthuk tarif maupun harga.

"Jangan sampai lengah dengan memanfaatkan liburan panjang. Bagi warga yang menemukan adanya oknum yang nuthuk atau menaikkan harga dan melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti dapat disampaikan melaui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081360661597," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved