Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Layangkan Laporan Ke Polda DIY

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mengadukan insiden dugaan pelanggaran etik terhadap oknum

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mengadukan insiden dugaan pelanggaran etik terhadap oknum anggota Brimob Polda DIY ke Polda setempat atas dugaan intimidasi dan perlakuan kekerasan kepada sejumlah pemuda.

Aduan itu dilayangkan ke Polda DIY pada Selasa (27/10/2020).

"Kami mendatangi Polda DIY mau meluruskan soal dugaan pelanggaran etik oknum anggota Brimobda, karena kami mendapati adanya aduan dari tiga pemuda yang tanpa tahu alasan yang jelas mereka ditangkap," kata Atqo Darmawan, Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi kepada wartawan.

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam 24 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB dengan melibatkan D, R, dan J yang ditangkap oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Brimob.

D lebih dulu ditangkap di depan gang rumahnya.

Saat itu, ia ditangkap tanpa ada keterangan apapun, KTP disita dan kemudian dibawa ke warung burjo di dekat Mako Brimob Baciro.

Di lokasi tersebut, ia mengklaim mendapat intimidasi oleh terduga anggota Brimob dan diinterogasi soal siapa admin akun twitter @BandSidekick.

Mereka menilai bahwa akun twitter tersebut telah menghina Brimob.

Dengan terpaksa dan di bawah tekanan, D memberitahu ke terduga anggota Brimob bahwa selain dirinya, temannya yang bernama J dan R juga merupakan dua admin akun twitter tersebut.

Singkat cerita ketiganya mengaku mendapat tekanan dan intimidasi soal insiden demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mereka ditanyai terkait perusakan gedung dewan, pembakaran kafe Legian, dan penghancuran pos polisi di sekitar kawasan Malioboro.

"Awal mulanya mereka ditangkap karena terkait dengan postingan logo mirip Brimob yang dikasih nama sidekick. Mereka juga dipaksa mengaku untuk ikut demo kemarin itu dan sempat ada aksi kekerasan juga terhadap mereka, itu yang paling kami sesalkan," tambah Atqo.

Akhirnya setelah mendapat pengawalan dari tim kuasa hukum pada hari yang sama, ketiga pemuda itu akhirnya berhasil dilepaskan dan terpaksa meninggalkan identitas diri.

"Kami juga mau memastikan bahwa itu anggota Brimob atau bagaimana. Kalau pun benar, Polda harus tegas dan diurus. Karena semua kan ada prosedur penangkapan," jelasnya.

Atas insiden itu, tim kuasa hukum mendesak kepada Polda DIY untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak yang diduga anggota Brimob itu agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Kami juga meminta agar Polda memberikan jaminan keamanan pada para korban dan kerabat dari segala bentuk intimidasi serta meminta pelaku untuk mengembalikan KTP D dan J yang disita serta meminta maaf kepada korban atas dugaan perlakuan intimidasi yang diperoleh," katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dan permintaan perlindungan dari tim kuasa hukum itu.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sat Brimobda DIY untuk mempertemukan kedua belah pihak agar membicarakan dugaan kasus tersebut.

"Mereka tidak buat laporan tadi, saya sudah temui dan mereka hanya minta perlindungan serta permintaan audiensi dengan Brimobda dan itu sudah saya hubungkan," pungkas Yuli.

Sementara, Dansat Brimob Polda DIY, Kombes Pol Imam Suhadi menyatakan, pihaknya berencana akan mengadakan audiensi kepada tim kuasa hukum dan terduga korban atas dugaan insiden itu.

"Malam ini akan ada pertemuan. Akan dibicarakan bagaimana duduk permasalahan dan detail kasusnya. Saya rasa kalau pun ada insiden itu, bisa diselesaikan lewat mediasi. Karena kalau berbicara salah dan benar semuanya salah," pungkas Imam. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved