Yogyakarta

Paniradya Pati Keistimewan DIY Kembangkan Balai Budaya

Balai Budaya merupakan suatu bangunan sebagai sarana pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa atau Kelurahan Budaya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Pati Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan program pengembangan potensi kesenian dan kebudayaan di DIY.

Program tersebut menyesuaikan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa atau Kelurahan Budaya, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi wajib melakukan pembinaan terhadap Desa atau Kelurahan Budaya.

Paniradya Pati Keistimewan DIY Aris Eko Nugroho menyampaikan setiap desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan dan mengkonversi kekayaan potensi budaya yang dimiliki, di antaranya terkait adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya akan diberikan sarana dan prasarana.

"Fasilitasi ini diarahkan untuk memiliki sarana dan  prasarana yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan seni dan budaya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Potensi Kantong Budaya

Bentuk sarana dan fasilitas untuk pengembangan kebudayaan tersebut antara lain, pembangunan Balai Budaya, penyediaan aksebilitas dan prasarana lingkungan, serta bantuan kostum dan peralatan budaya.

Aris mengatakan, Balai Budaya tersebut merupakan suatu bangunan sebagai sarana pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa atau Kelurahan Budaya.

Ia berharap Balai Budaya menjadi ikon dari keberadaan Desa atau Kelurahan Budaya.

"Balai Budaya ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah DIY untuk mengembangkan potensi budaya yang ada di masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Balai Budaya diharapkan dapat  menjadi pusat aktivitas dan tempat berkumpulnya warga, serta menjadi sentra pembinaan seni dan budaya dan kegiatan pemberdayaan warga misalnya menggelar pelatihan, pertunjukan, dan sebagainya.

"Seniman, budayawan dapat memanfaatkan balai budaya terutama bagi yang belum mempunyai sanggar," imbuh mantan kepala dinas Kebudayaan DIY ini.

Sementara itu Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Pati DIY Cahyaningsih menambahkan, Balai Budaya diharapkan juga menimbulkan semangat keguyuban dan gotong royong tetap terjalin kuat di masyarakat.

Ia mengatakan, pembangunan Balai Budaya telah dilaksanakan sejak Tahun 2010. Namun demikian, Konsep Balai Budaya semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 ini. 

"Dan sampai dengan Tahun 2018 terdapat 22 Balai Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.

Baca juga: Lestarikan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Festival Gejog Lesung

Beberapa Balai Budaya yang tersebar di beberapa Kabupaten di DIY sejak 2010 sampai 2018 antara lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved