Sekjen Kemensos : Segera Lapor ke Dinas Sosial Bila Ada KPM PKH yang Bansos Sembakonya Tak Cair
Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Hartono Laras mengarahkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berperan aktif
TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Hartono Laras mengarahkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berperan aktif dalam setiap program program Bantuan Sosial (Bansos) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial.
“Segera lapor ke dinas sosial, bila ada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan yang bansos sembakonya tidak cair,” demikian jawaban Hartono saat menjawab pertanyaan yang diajukan pendamping PKH Kabupaten Bangkalan saat sesi sanya jawab antara Peserta Diklat FDS di BBPPKS Yogyakarta melalui sambungan zoom meeting.
Tahun ini slot untuk program sembako adalah 20 juta penerima manfaat. Pendamping PKH dapat melaporkan ke dinas sosial yang selanjutnya akan diusulkan ke DTKS kemensos.
"Skema perlindungan sosial pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat," jelas hartono.
Dua hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam rangka menekan angka kemiskinan. Selain terpenuhi kebutuhan akan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian khusus pemerintah.
Saat ini, menurut Hartono, pemerintah dalam hal ini kemensos RI memiliki berbagai program bantuan sosial seperti PKH, program sembako, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat serta subsidi listrik dan gas bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Sedangkan pada sisi peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, pemerintah memiliki program KUBE (kelompok Usaha Bersama), Program Kewirausahaan Sosial, Kartu Pra Kerja, serta bantuan kredit Mikro dan Kredit Usaha Rayat (KUR)," jelasnya.
Saat ini pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga saling bersinergi untuk bersama sama mengintervensi masyarakat miskin agar angka kemiskinan menurun di tahun tahun mendatang.
"KPM PKH yang merupakan intervensi kemensos dapat menerima bantuan modal dari kementerian koperasi bila memang tujuan nya meningkatkan taraf hidup dan menekan laju kesenjangan sosial di masyarakat," ujarnya. (*)
