Cara Mendapatkan Bantuan Tunai saat Pandemi Covid-19
Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM Indonesia.
2. Siapkan berkas-berkas
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Nomor induk kependudukan (NIK)
Nama lengkap
KTP Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
3. Pastikan memenuhi persyaratan
Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD