Bantuan Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Gaji Ditransfer Sebelum November dan Desember, Penjelasan Lengkap

ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November

Editor: Iwan Al Khasni
kemenaker.go.id
kemnaker.go.id 

Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemnaker pada setiap Batch, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.
Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.
Tentunya proses ini membutuhkan waktu, dan diharapkan apabila Perusahaan diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupdate data dapat segera mengembalikan secepatnya. Pekerja dapat menghubungi langsung pihak perusahaan untuk melakukan update data.

3. Permintaan Data

Untuk sementara data-data terkait penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah sedang kami pilah satu – persatu karena jumlahnya sangat banyak
Data-data pencarian bantuan subsidi upah masih berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), sehingga kami belum dapat menyampaikan data-data tersebut karena masih dalam proses pemilahan berdasarkan kategori Nama, Pekerjaan, Perusahaan, Kabupaten/kota dana Provinsi. Mengingat jumlahnya yang cukup besar, dan pemberian ini masih dalam proses sampai November 2020.
4. Proses pencairan BSU :

Sesuai mekanisme pencairan akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (pergelombang /Batch).
Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses pencairan secara bergelombang (Batch), untuk Tahap I s.d. Akhir September dan Tahap II Akhir Oktober 2020
Pekerja yang mempunyai rekening pada Bank Himbara (BRI,BNI,BTN dan Mandiri) akan cair pada hari kerja saat transfer. Untuk pekerja yang memiliki rekening diluar Bank Himbara (BCA, BPD dll) akan membutuhkan waktu transfer 3-5 hari (kliring via Bank Indonesia).

5. Bagaimana cara untuk cek data saya

Untuk saat ini tidak dapat melakukan cek data mandiri
Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan
Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya masing-masing pekerja mengupdate data sesuai dengan Nama yang tercantum dalam Buku Bank beserta NIK saat pembukaan rekening bank.
Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaan.
Perusahaan menyampaikan update data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data ke Bank Himbara untuk dilakukan penyaluran kembali ke rekening pekerja.
Pengembalian data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 10 hari kerja sejak menerima data yang tidak valid (sudah di transfer tetapi dikembalikan oleh Bank /Rretur) dari Kemnaker.

6. Bagaimana untuk mengetahui bahwa saya masuk dalam kelompok yang datanya tidak lengkap/retur dari Bank?

Untuk saat ini menunggu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan permintaan perubahan data kepada Perusahaan
Kemnaker sedang mengusahakan sistim mandiri dalam waktu dekat yang memungkinkan pekerja dapat melakukan cek mandiri .

7. Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah

Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

8. Bagaimana proses Validasi Datanya

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.
Apabila data tidak lengkap maka akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan Pekerja tidak diikutkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan terhambat
Pengaduan bagi peusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan/atau Wasrik BPJS Ketenagakerjaan untuk penindakan kepada perusahaan.
Keterlambatan pembayaran Klaim dapat disampaikan langsung ke hotline BPJS Ketenagakerjaan pada Call Center 1500910.

9. Syarat penerima bantuan

Persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/Buruh penerima Upah;
memiliki rekening bank yang aktif;
peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved