Gaji Karyawan

Gaji Karyawan PLN, Fresh Graduate Langsung Mendapatkan Penghasilan Rp7 Juta Per Bulan

Tak hanya mendapatkan gaji yang besar, bekerja di PLN juga mendapatkan sejumlah jaminan dan fasilitas bagi karyawannya.

Tayang:
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Berkerja di BUMN, satu diantaranya di PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi incaran banyak orang.

Setimpal dengan gaji karyawan PLN yang tinggi, untuk masuk ke perusahaan ini juga harus bisa melewati seleksi yang cukup ketat. 

Sejumlah informasi menyebutkan fresh graduate yang diterima sebagai karyawan PLN akan menjadapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Gaji tersebut akan meningkat dan menyesuaikan dengan perjalanan karier dan sistem penggajian berdasarkan merit system.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. (DOK. Humas PLN)

Berikut ini gaji pegawai PLN berdasarkan beberapa posisi yang dirangkum dari Job-like.

  • Deputy Manager: Rp12 – 17,5 juta.
  • Area Manager: Rp13 – 15 juta.
  • IT Auditor: Rp12 – 15 juta.
  • Manager: Rp8,5 – 25 juta.
  • Engineering IT: Rp11 – 13 juta.
  • Supervisor Keuangan: Rp9 – 11 juta.
  • Legal Officer: Rp9 – 11 juta.
  • System Information Analyst: Rp9 – 11 juta.
  • Customer Service Supervisor: Rp9 – 11 juta.
  • Analyst Akuntansi: Rp9 – 11 juta.
  • Assistant Manager: Rp6 – 12 juta.
  • Commissioner Staff: Rp7 – 9 juta.
  • Account Executive: Rp7 – 9 juta.
  • Asisten Analis Akuntansi: Rp7 – 9 juta.
  • Accounting Supervisor: Rp7 – 9 juta.
  • IT Supervisor: Rp7 – 9 juta.
  • Financial Analyst: Rp7 – 9 juta.


Tak hanya mendapatkan gaji yang besar, bekerja di PLN juga mendapatkan sejumlah jaminan dan fasilitas bagi karyawannya.

Selain berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka benefit yang didapatkan pegawai PLN lebih lengkap daripada itu.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19. (Istimewa)

Benefit tersebut datang dari beberapa tunjangan umum dan fasilitas yang diberikan setiap bulan dan tahunnya, seperti:

  1. Adanya cuti tahunan, di mana jatah cuti yang diberikan terbilang lebih besar jika dibandingkan pegawai pada sektor swasta.
  2. Adanya beberapa jenis bonus yang diberikan, seperti Bonus Pay for Performance (P3) atau yang dikenal dengan istilah semesteran, bonus tahunan, dan bonus setiap windu. Untuk nominal bonus yang diberikan, pastinya akan disesuaikan dengan posisi dan kriteria dari masing-masing pegawai.
  3. Sama seperti perusahaan lainnya, para pegawai PLN pun akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Selain tersedianya BPJS Ketenagakerjaan, PLN pun turut memberikan dana pensiun seperti halnya pada perusahaan BUMN umumnya. Dana pensiun tersebut diberikan dalam bentuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dana ini diberikan sebagai jaminan pensiun di hari tua nanti. Jaminan tersebut diatur secara otomatis oleh manajemen PLN.
  5. Pemberian fasilitas dan akses kesehatan pun terbilang lengkap. Bahkan, keluarga pun turut mendapatkan proteksi atas fasilitas ini.
  6. Car Ownership Program (COP) untuk pegawai yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
  7. Kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dan edukasi baik formal dan nonformal melalui sekolah dan pelatihan-pelatihan khusus.

Informasi ini diberikan hanya bertujuan sebagai gambaran saja, bisa saja besaran gaji karyawan PLN memiliki nominal beda sesuai ketentuan dan kebijakan perusahaan.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat serta berguna untuk bagi Anda yang sedang membutuhkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved