Yogyakarta
DPRD DIY Baru Akan Bentuk Pansus untuk Bahas Raperda Pendidikan Khusus
Raperda penyelenggaraan pendidikan khusus di DIY baru akan dikaji oleh Bappemperda DPRD DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pendidikan khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru akan dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Selain dari legislatif, pemerintah DIY juga masih mengupayakan agar Raperda penyelenggaraan pendidikan bagi kalangan difabel itu dapat segera terealisasi menjadi produk hukum yang sah.
Ketua Bapemperda DPRD DIY Yuni Satia Rahayu mengatakan tahapan ranperda penyelenggaraan pendidikan khusus masih direkomendasikan ke pimpinan dewan, dan menanti kesepakatan untuk pembentukan panitia khusus (pansus).
"Meskipun demikian masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pihak ketiga dengan dinas pendidikan, dan dinas sosial untuk menyamakan beberapa persepsi," katanya, kepada Tribunjogja.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: KPAI Nilai Status Ekonomi & Sosial Jadi Tantangan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas
Data pemerintah DIY menyebut pada 2019 lalu terdapat 27.129 penyandang disabilitas.
Melihat kondisi itu, Yuni menegaskan jika para penyandang disabilitas membutuhkan hak berpendidikan yang sama dengan kalangan umum.
"Agar tujuan perda ini bisa terlaksana dengan baik, harapannya semua instansi dapat menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan pendidikan khusus. Sehingga perda ini bisa dijadikan acuan pada implementasi pelayanan pendidikan untuk anak disabilitas," tegasnya.
Pembuatan Raperda penyelenggaraan khusus menurut Yuni sangat prioritas, lantaran banyaknya aduan masyarakat tentang diskriminasi ketika pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk anak berkebutuhan khusus.
Oleh karenanya, DPRD DIY menginisiasi Raperda tersebut agar Dinas Pendidikan DIY dapat merumuskan masalah-masalah yang terjadi selama ini.
"Kalau sudah ada perdanya kan orang tua murid bisa tepat sasaran ketika menyampaikan keluhannya, dan kami harap SKPD terkait siap merumuskan masalah bersama-sama," ujar Yuni.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Hidup Kaum Disabilitas, Pusat Rehabilitasi YAKKUM Cetak 11 Aktivis Disabilitas
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan mendukung penuh langkah DPRD DIY yang menginisiasi pembuatan perda penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut.
Hal itu lantaran Aji berpandangan jika penanganan pendidikan khusus merupakan upaya pengentasan kemiskinan di DIY.
"Karena itu akan memberdayakan difabel. Anak berkebutuhan khusus bisa berdaya dengan diberi keterampilan dan pengetahuan di sekolah. Paling tidak untuk mengurus dirinya sendiri," kata Aji.
Ia menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial supaya fokus pembahasan tentang bagaimana caranya anak difabel dapat mandiri, baik itu dari segi sosial maupun ekonomi.
"Kalau tulang punggung kan belum bisa. Paling tidak ya mandiri sosial dan ekonomi," tegasnya.
Sampai saat ini belum diketahui berapa persen kalangan difabel telah mendapat hak berpendidikan di DIY.(TRIBUNJOGJA.COM)