Penanganan Covid

Masih ada Klaim Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit yang Belum Dibayar Oleh Pemerintah

Dalam penanganan kasus Covid-19, tidak semua pasien dirawat di rumah sakit. Mereka yang tanpa gejala tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Humas RSUP Dr Sardjito
Gedung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah terus melakukan verifikasi untuk klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Sejauh ini penanganan pasien covid-19 masih menjadi tanggungan dari pemerintah.

Namun demikian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan DIY, Sahat MT Panggabean, menjelaskan bahwa masih ada klaim rumah sakit (RS) yang belum terbayarkan pemerintah.

Dari catatannya pada 30 September kemarin, terdapat 25 RS yang klaim terkait kasus Covid-19 dengan jumlah pasien sebanyak 880 orang.

Dari jumlah tersebut nominal klaim sebesar Rp50,58 miliar.

Adapun data jumlah pasien tersebut lebih sedikit dibandingkan dari data jumlah pasien dari Dinas Kesehatan DIY, di mana hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada tanggal 14 Oktober 2020 terdapat tambahan 26 kasus positif, sehingga total kasus positif covid-19 di DIY menjadi sebanyak 3.171 kasus.

Dalam penanganan kasus Covid-19, tidak semua pasien dirawat di rumah sakit. Mereka yang tanpa gejala tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Selain itu, jumlah rumah sakit yang klaimnya telah dibayar oleh pemerintah juga lebih sedikit dibandingkan jumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY yang sebanyak 27 rumah sakit.

Dalam kesempatan itu Sahat mengakui bahwa masih ada klaim dari RS untuk perawatan pasien Covid-19 yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

"Memang masih ada rumah sakit yang belum terselesaikan klaimnya. Bukan tidak dibayarkan, karena data-datanya perlu diverifikasi. Jangan sampai pemerinah salah bayar," tuturnya.

Ia pun berharap rumah sakit dapat mengirimkan dokumen yang valid agar proses verifikasi dapat lebih mudah dan cepat melakukan pencairan klaim.

Demikian pula dengan satuan kerja yang mengalokasikan dananya untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Verifikasi diperlukan untuk kejelasan untuk apa dana itu digunakan, misalnya untuk pengadaan hand sanitizer, desinfektan maupun infrastruktur yang dibuat untuk protokol kesehatan.

Tak hanya rumah sakit, saat ini pemerintah juga tengah menggelontorkan subsidi untuk para pelaku UMKM.

Ia berharap setiap pemangku kepentingan yang mengelola data dapat memberikan data yang valid.

"Tetap verifikasi jadi kunci untuk pembayaran itu," paparnya.

Dari catatannya, bantuan bagi pelaku usaha mikro (PUM) sebanyak 132.882 penerima. Bantuan diberikan satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

Sementara untuk bantuan subsidi gaji/upah, diberikan pekada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan yang disalurkan dalam dua tahap, sebesar Rp 1,2 juta per tahap.

Nominal yang tersalurkan adalah Rp 257,805 miliar dengan total pekerja sebanyak 214.838 orang.

Untuk klaster perlindungan sosial ada banyak program yang dilakukan pemerintah. Dari data per 30 September, program keluarga harapan (PKH) sudah teralisasi sebesar Rp 687,67 miliar untuk 1.596.028 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemudian Bantuan Sosial tunai (BST) sebesar Rp 245,52 miliar untuk 490.203 KPM. Bantuan sosial program sembako sebesar Rp 644,35 miliar untuk 2.728.957 KPM.

Kartu pra kerja sebesar 348,45 miliar untuk 11.567 KPM dan BLT Dana Desa (tahap VI) sudah terealisasi sebesar 141,86 miliar untuk 284.912 KPM. (*)

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:

- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved