Jawa
Disdukcapil Klaten Maksimalkan 4 Inovasi Pelayanan Adminduk
Empat inovasi pelayanan tersebut yakni, Pelaut Bala atau pelayanan jemput bola, lalu Duka Tamat atau berduka bawakan akte kematian.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi-inovasi pelayanan.
Adapun hingga saat ini, Disdukcapil Klaten telah membuat 4 inovasi pelayanan guna memudahkan masyarakat di Kabupaten Bersinar untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Empat inovasi pelayanan tersebut yakni, Pelaut Bala atau pelayanan jemput bola, lalu Duka Tamat atau berduka bawakan akte kematian.
Selanjutnya Smard atau sistem informasi manajemen administrasi desa dan yang terakhir Sipon Keduten, yakni sistem pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten.
Baca juga: Sineas Muda Klaten Ikut Ramaikan Lomba Film Pendek Sosialisasi Protokol Kesehatan
"Empat inovasi pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di Klaten," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, pada Tribunjogja.com, Selasa (13/10/2020).
Sri Winoto merinci, untuk inovasi pelayanan Pelaut Bala bakal melayani perekaman e-KTP dari rumah ke rumah bagi penyandang disabilitas.
Lalu, untuk inovasi pelayanan Duka Tamat, bakal melayani pembuatan akta kematian secara online yang difasilitasi oleh operator Smard.
Selanjutnya, inovasi pelayan Smard merupakan sebuah aplikasi yang dapat membantu para petugas desa atau kelurahan dalam pendataan kependudukan.
Sedangkan untuk inovasi pelayanan Sipon Keduten berupa aplikasi pelayanan online yang bisa dilakukan warga dari rumah untuk mengurus administrasi kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Klaten Maksimalkan Pelayanan Adminduk Secara Online Selama Pandemi Covid-19
Ia mengatakan, untuk waktu pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil sendiri bisa selesai dalam waktu maksimal tiga hari.
Namun hal itu, dengan catatan persyaratan pemohon harus lengkap.
"Sebenarnya untuk pelayanan dokumen kependudukan ini satu hari bisa langsung jadi. Namun terkadang kita itu sering terkendala jaringan karena servernya terintegrasi di pusat jadi kita beri waktu maksimal tiga hari dokumen sudah jadi," ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan jika untuk pelayanan seperti perbaikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak atau hilang, bisa diselesaikan dalam waktu sehari. (TRIBUNJOGJA.COM)