UU Cipta Kerja Membuka Peluang Investasi Swasta di Industri Pertahanan

undang-undang ini membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan

Editor: Victor Mahrizal
Tribun Jogja/ Hamim Thohari
Ilustrasi pameran alutsista 

TRIBUNJOGJA.COM -- Kementerian Pertahanan menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja. Sebab, undang-undang ini membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan.

"RUU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini menjadi sangat bagus dan atraktif untuk investasi," kata Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari Kontan, Senin (12/10/2020).

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut diubah. Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

Trenggono yakin swasta akan tertarik masuk dalam industri pertahanan. Sebelumnya pada saat UU 16/2012 dibuat, modal swasta belum diizinkan masuk mengingat kondisi yang belum dinamis seperti saat ini.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan," terangnya. 

Trenggono juga menjamin keamanan dalam terbukanya industri pertahanan oleh swasta. Pasalnya kendali regulasi akan tetap berada di Kementerian Pertahanan.

Pada pasal 52 setelah direvisi pun dicantumkan bahwa BUMN dan BUMS yang harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kemenhan. Hal itu mulai dari proses produksi hingga penjualan produk baik di dalam mau pun luar negeri.

"Hulu dan hilir tetap kontrol Kemhan. Nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan," jelas Trenggono.

Pengembangan teknologi industri pertahanan merupakan salah satu visi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selain itu, investasi dalam negeri akan mampu menggeser ketergantungan impor alutsista selama ini.

Trenggono mengungkapkan, investasi akan berdampak pada Produk Domestik Bruto (PDB). Pengalihan impor alutsista Rp 1 triliun ke investasi, berdasarkan riset Universitas Indonesia yang disampaikan, akan berdampak pada meningkatnya PDB sebesar 0,007% dalam setahun. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved