Kolom Bawaslu DIY
Pengetatan Protokol Kesehatan pada Masa Kampanye Pilkada
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya tetap menyepakati agenda pemilihan dilanjutkan.
Oleh: Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono
TRIBUNJOGJA.COM - Bawaslu mencatat ada 243 pelanggaran protokol Covid-19 pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu (detik.com, 7/9/2020).
Pelanggaran itu berupa arakan-arakan, konvoi, atau lainnya yang menimbulkan kerumunan. Para bapaslon ingin unjuk kekuatan (show of force) dengan membawa massa ke KPU.
Akibatnya, munculah gelombang desakan baru dari publik untuk menunda kembali Pilkada serentak 2020.
Desakan itu setidaknya muncul dari dua ormas besar, Muhammadiyah dan NU, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah elemen CSO pegiat pemilu. Diperparah oleh kenyataan bahwa Ketua KPU, Arif Budiman, dan beberapa anggotanya terpapar Covid-19.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 21 September 2020 lalu akhirnya tetap menyepakati agenda pemilihan dilanjutkan. Syaratnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19.
Sebagai respon dan tindak lanjut cepat hasil RDP itu, dilatari desakan publik yang kuat, KPU menerbitkan PKPU 13/2020 sebagai revisi PKPU 10/2020 yang mengatur tentang protokol Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Bawaslu juga memperintahkan jajarannya yang menyelenggarakan pemilihan untuk membentuk Pokja Covid-19. Terdiri dari stakeholder dan menerbitkan terobosan hukum berupa form teguran tertulis yang dapat dikenakan pada pelanggar protokol Covid-19 saat tahapan pemilihan.
Respon penyelenggara pemilihan umum ini untuk memberikan jawaban sekaligus jaminan publik, bahwa pemilihan digelar tetap aman dari klaster penyebaran Covid-19. Tahapan terdekat dan sedang berjalan adalah kampanye.
Pembatasan metode kampanye
Perubahan mendasar pada PKPU 13/2020 adalah tidak dibolehkannya kampanye yang menimbulkan kerumunan di luar ruangan, seperti rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, sosial, peringaran harlah, atau lainnya.
Kampanye didorong berbasis online, seperti melalui medsos maupun media daring.
Selain debat publik yang sangat ketat jumlahnya, metode kampanye offline yang dibolehkan hanyalah dalam bentuk pertemuan terbatas/dialog dan tatap muka di dalam gedung/ruangan yang diatur secara ketat.
Aturannya antara lain jumlah peserta maksimal 50 orang, jaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan alat pelindung diri (setidaknya menggunakan masker, dari hidung sampai dagu), menyediakan sarana sanitasi (paling tidak berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau handsanitizer), serta mematuhi status penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemda atau gugus tugas setempat.
Sanksi pelanggaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bagus-sarwono.jpg)