Aksi Tolak Omnibus Law
Pemda DI Yogyakarta Inventarisir Kerusakan Usai Rusuh Aksi Tolak Omnibus Law
Jumat (9/10/2020) siang tadi Pemerintah DIY telah menyiapkan keperluan inventarisasi kerugian akibat kerusuhan di gedung DPRD kemarin.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kerugian pasca kerusuhan aksi massa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kamis (8/10/2020) kemarin, Pemerintah DIY belum bisa menaksir total kerugian akibat kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya satu restoran di kawasan Malioboro.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, Jumat (9/10/2020) siang tadi Pemerintah DIY telah menyiapkan keperluan inventarisasi kerugian akibat kerusuhan di gedung DPRD kemarin.
Pria yang akrab disapa Aji ini mengatakan saat ini baru menyusun inventarisasi kerusakan yang ada.
Terdapat tiga unsur yang perlu dilakukan inventarisasi.
• Gubernur DI Yogyakarta Kirim Surat Penyampaian Penolakan Buruh pada Presiden
"Tiga unsur itu gedung DPRD, yang kedua pedesterian Malioboro, lalu yang ketiga itu punya pihak swasta yakni restoran Legian," katanya kepada wartawan.
Ia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY dan Pemkot Yogyakarta untuk mendata bangunan yang mengalami kerusakan.
"Dinas PU DIY dan Kota Yogyakarta akan menginventarisir. Menghitung kerusakan yang terjadi lalu segera kami lakukan perbaikan," tegasnya.
Harapannya aktivitas di kawasan Malioboro dapat kembali pulih dan tidak ada lagi tanda-tanda bekas kerusuhan massa aksi.
Selain itu, pemerintah DIY juga meminta kepolisian agar restoran Legian diberi garis larangan, agar warga tidak menjadikan tempat tersebut sebagai objek foto.
"Karena kemarin Legian malah dijadikan spot foto masyarakat yang melintas. Mereka berhenti lalu berfoto. Makanya sudah ditutup sekarang," urainya.
Ia menambahkan, untuk gedung DPRD DIY, bangunan tersebut sudah dilindungi melalui asuransi.
Namun untuk renovasi restoran Legian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik restoran.
• Buntut Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law : Deretan Fasilitas Publik di Malioboro Rusak
"Oh tidak. Kalau Legian menjadi tanggung jawab pemilik pribadi. Kalau gedung dewan, tadi saya tanya pak Sekwan itu dilindungi asuransi," ujarnya.
Kapolres Magelang Kota: Jangan Sampai Aksi Unjuk Rasa Ditunggangi Kelompok Anarkis |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa, Keamanan Kantor Pemkot Magelang Akan Diperketat |
![]() |
---|
670 Personel Brimob Kepolisian Akan Diterjunkan untuk Amankan Unjuk Rasa di Kota Magelang |
![]() |
---|
Rektor UGM Imbau Mahasiswa Tak Perlu Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Buntut Aksi Tolak Omnibus Law, Perbaikan Infrastruktur Malioboro Capai Rp 200 Juta |
![]() |
---|