Yogyakarta

Pakar UGM Menyebut UU Cipta Kerja Memberi Manfaat Lebih Besar kepada Pengusaha Dibanding Para Buruh

Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Anggota FPPR dan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin mendapat banyak respon masyarakat, buruh dan mahasiswa.

Terdapat banyak pro dan kontra yang mencuat setelahnya.

Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM Hempri Suyatna ketika dimintai tanggapannya soal prospek dampak pembangunan kesejahteraan masyarakat pasca UU Cipta Kerja mengatakan, kemunculan UU Cipta Kerja sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas.

Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia.

Secara konseptual, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja.

Sebab dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perijinan yang mungkin berbelit belit.

Namun di sisi lain, Hempri mengatakan bahwa dalam beberapa pasal di UU ini justru memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh.

Mogok Nasional Berakhir, Penolakan KSPI Akan Berlanjut Secara Konstitusional

"Jadi ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh," jelasnya Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu juga mengungkapkapkan bahwa kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang waktunya sangat kurang pas.

Terlebih di tengah ekonomi dunia yang sedang mengalami penurunan.

Selain itu, banyak juga penolakan dari para buruh dan berbagai kalangan atas disahkannya UU ini.

"Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun. Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat,” usulnya.

Hasil Rapid Test 1.192 Orang yang Diamankan saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 34 Reaktif

Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air untuk membuka lapangan kerja, Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.

Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah dengan mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal.

"Apabila UU ini tetap diterapkan, setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dimana investasi-investasi yang masuk haruslah mampu mensejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved