Nasional
Menaker Pertimbangkan Usulan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diusulkan sama seperti tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
• Kalangan Akademisi Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP 2021 Diusulkan Tidak Naik atau Sama Seperti Tahun Ini"