Nasional

Menaker Pertimbangkan Usulan Tidak Ada Kenaikan UMP 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diusulkan sama seperti tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Sejumlah asosiasi buruh menggelar aksi damai dan budaya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk mengawal penetapan upah minimum, Kamis (31/10/2019) 

Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Buruh Desak Pemda Segera Bahas Tarif Upah Minimum 2021

UMK tidak dihapus Ida juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida.

Ia mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

Skema upah minimum versi UU Cipta Kerja Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Presiden Jokowi dan Wapres Rapat Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

Sementara di UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus. Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved