Yogyakarta
Mahasiswa Yogyakarta Siapkan Massa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi direncanakan akan dilangsungkan pada 8 Oktober besok dengan ikut melebur bersama serikat buruh dan dilangsungkan di sejumlah titik.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Elemen mahasiswa menyatakan akan bergabung dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu.
Aksi direncanakan akan dilangsungkan pada 8 Oktober besok dengan ikut melebur bersama serikat buruh dan dilangsungkan di sejumlah titik.
"Iya akan bergabung, estimasi masa dari mahasiswa masih kami kumpulkan dan ajak serta untuk nanti di tanggal 8," kata Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII), Febrian Ramadhan, Rabu (7/10/2020).
Dia menyatakan, mahasiswa perlu mengambil peran dalam isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan publik.
• Omnibus Law, Isi Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampak Bagi Buruh
Terlebih kepada kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat luas.
"UU Ciptaker kami pikir bukan hanya berdampak pada buruh dan pekerja semata. Ada sejumlah klaster di dalam UU itu yang berdampak kepada masyarakat dan juga masa depan mahasiswa, sehingga perlu disikapi dengan serius," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membacakan pernyataan sikap yang berisi sejumlah poin terhadap pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law.
Mahasiswa juga melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah akibat disahkannya UU tersebut.
Wakil Ketua 1 Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY, Pancar Setiabudi Ilham Mukaromah menyebut, dalam sejumlah pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya terdapat sejumlah aturan yang dinilai tidak substansif terkait dengan UU Ciptaker Omnibus Law, terkhusus pada klaster ketenagakerjaan.
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR, Menaker Tulis Surat Terbuka untuk Pekerja dan Buruh
"Alih-alih menjadi terobosan baru dan konsepsi yang benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat, UU itu menurut kami kontradiktif dengan sejumlah aturan yang lebih dulu ada," imbuhnya.
"Poin yang menurut kami siginifikan dan dan berbeda dibanding dengan aturan sebelumnya yang lebih dulu terbit yakni waktu istirahat dan cuti, upah, pesangon, jamsos, PHK, status dan jam kerja, outsourcing maupun, tenaga kerja asing," sambung dia.
Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law.
Selain itu, mahasiswa juga meminta pemerintah dan DPR mengedepankan akses keterbukaan informasi dalam proses penyusunan perundang-undangan. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mahasiswa-yogyakarta-siapkan-massa-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja.jpg)