Yogyakarta
DPD KSPSI Keluarkan Maklumat Merespons Upaya Pengesahan RUU Cipta Kerja
DPD KSPSI DI Yogyakarta mengajak seluruh pekerja di wilayah setempat untuk ikut serta bersolidaritas melakukan aksi mogok nasional merespons upaya pem
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD KSPSI DI Yogyakarta mengajak seluruh pekerja di wilayah setempat untuk ikut serta bersolidaritas melakukan aksi mogok nasional merespons upaya pemerintah yang berencana untuk mengesahkan RUU Ciptaker Omnibus Law.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 5-8 Oktober 2020 dengan melibatkan para pekerja lokal sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari yang bertepatan pula dengan dilaksanakannya Sidang Paripurna DPR RI.
"Sehubungan dengan adanya perkembangan situasi yang memburuk di mana Pemerintah dan DPR RI memanfaatkan pandemi COVID – 19 untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CILAKA), maka DPD K. SPSI DIY ATUC menyatakan mendukung, menyukseskan, serta akan turut melaksanakan secara aktif dalam mogok dan aksi nasional," kata Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan dikutip dari keterangannya Jumat (2/10/2020).
• Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Buang-buang Waktu
Selain aksi mogok, pihaknya juga mengimbau kepada para pekerja di DIY untuk melakukan pelambatan proses produksi pada sejumlah pusat kerja baik itu pabrik, perkantoran, toko, restoran, maupun hotel, pada tanggal 6 dan 7 Oktober mendatang.
"Menyerukan pula kepada pekerja/buruh DIY untuk memasang spanduk 'Mogok Nasional Tolak Omnibus Law' di tempat kerja mulai tanggal 5 Oktober 2020," katanya.
• BREAKING NEWS :Massa Buruh Long March Tolak Omnibus Law
Tak sampai disitu, para pekerja juga diminta untuk ikut serta turun ke jalan pada tanggal 8 Oktober dengan tuntutan 'Batalkan Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja'.
"Semua aksi dan rencana mogok nasional akan dilakukan dengan tertib dan damai," kata Irsyad menambahkan.(TRIBUNJOGJA.COM)