Pemerintah Cairkan Bansos Rp500 Ribu Lewat BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Ini Syarat Penerimanya
Pemerintah Cairkan Bansos Rp500 Ribu Lewat BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Ini Syarat Penerima
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial(bansos) sebesar Rp500 ribu dari pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pencairan bansos Rp500 ribu ini akan dilaksanakan pada September ini melalui rekening bank BRI, BNI,BTN dan Mandiri.
Penerima bantuan ini merupakan keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Daftar penerima bantuan dapat dicek melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Menurut, Menteri Sosial Juliari P Batubara, pemberian Bansos Rp 500 ribu tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, Bansos Rp 500 ribu tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Penerimanya 9 juta orang," katanya Adhy, Jumat (4/9/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?'
Sedangkan penyaluran Bansos Rp 500 ribu dilakukan melalui rekening BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Namun, bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
• Harga dan Spesifikasi Vivo Seri V20 dan Vivo V20 SE di Indonesia
• Bank BPD DIY Cairkan PEDE untuk IKM Jadah Tempe Kaliurang
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.