Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Kepada 27 Juta Penerima

Bantuan kuota data internet ini diberikan kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Langit Senja belajar secara daring di rumah di Depok, Kamis (4/6/2020). Meski Kota Depok bersiap memasuki fase PSBB proporsional pada 5 Juni 2020, sebagai transisi menuju normal baru namun kegiatan sekolah di tempat belum akan dibuka. 

Tribunjogja.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua di Bulan September.

Bantuan kuota data internet ini diberikan kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik.

Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat, seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan.

Devi Noviyanti mencoba handphone baru pemberian dermawan untuk membantunya dalam menjalankan belajar online
Devi Noviyanti mencoba handphone baru pemberian dermawan untuk membantunya dalam menjalankan belajar online (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik.

"Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujarnya seperti dikutip dari laman kemdikbud.go.id

Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik.

Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja.

Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020.

Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan.

Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30.

Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.

Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020 lalu.

Khusus untuk penyaluran di bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus di bulan November.

“Untuk kebijakan bantuan kuota data internet, kami bersama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Keuangan telah menganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun yang akan dialokasikan dari September hingga Desember 2020," ungkapnya.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan biaya untuk kebijakan bantuan kuota data internet sudah disetujui dan ditetapkan untuk empat bulan ke depan.

Penerapan anggaran itu pun diserahkan langsung kepada Kemendikbud dan para operator seluler yang akan menjalaninya hingga Desember tahun ini.

“Kami meminta Kemendikbud mengkoordinasikan dengan operator seluler agar harga yang diterima kementerian sesuai dengan identitas kegiatan dan dianggap wajar. Jika bisa, harga yang diberikan tidak terlalu ketat seperti harga pasaran,” kata Purwanto.

Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen.

Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti.

Link Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Target penerima bantuan kuota data internet kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidi, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen.

Jenis bantuan yang tersebar yakni untuk SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen.

Hasan menambahkan bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.

“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” katanya.

Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.

Hal tersebut dijelaskan Hasan untuk menyanggah banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana yang dibagikan oleh sekolah.

Perlu diketahui, terdapat dua jenis kuota yang diberikan Kemendikbud, satu adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.

Kedua adalah kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Kemendikbud juga membuka masukan dan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar.

Informasi lebih lanjut terkait bantuan kuota data internet dapat diperoleh pada Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved