Nasional

Mulai Tahun 2021 Harga Materai Menjadi Rp 10.000

Mulai awal tahun depan, harga materai bakal naik menjadi Rp 10.000 per materai.

Editor: Victor Mahrizal
kontan.co.id
Harga materai naik mulai tahun 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatian! Mulai awal tahun depan, harga materai bakal naik menjadi Rp 10.000 per materai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea materai yang telah disahkan oleh DPR RI dalamrapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa 29 september, dikutip dari Kontan, Selasa (29/09/2020).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Menkeu bilang kurang lebih selama 35 tahun, UU materai belum pernah mengalami perubahan.
Selain pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa RUU Bea Materai secara keseluruhan bertujuan antara lain, pertama mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea materai. Ketiga, menerapkan pengenaan Bea materai secara lebih adil. Keempat, menyelaraskan ketentuan Bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved